Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023, Provinsi Mana yang Paling Tinggi?

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
29/11/2022, 12.38 WIB

Pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, Kemnaker membatasi kenaikan upah tahun depan sebesar 10%.  Meski demikian, tidak ada pemerintah provinsi yang menaikkan UMP dengan besaran maksimal 10% sesuai Permenaker tersebut.

"Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan berlaku tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 17 Permenaker tersebut seperti ditulis pada Senin (28/11).

Persentase terbesar berada di Sumatera Barat yang menaikkan upah minimum sebesar 9,15% menjadi Rp 2,74 juta. Sedangkan nominal kenaikan terbesar berada di DKI Jakarta yakni Rp 259.944 atau 5,6% menjadi Rp 4.901.708.

Meski demikian, tak semua pihak menerima kenaikan angka tersebut. Buruh mengatakan angka UMP tahun depan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. 

Halaman: