Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023, Provinsi Mana yang Paling Tinggi?

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
29/11/2022, 12.38 WIB

Pemerintah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, Kemnaker membatasi kenaikan upah tahun depan sebesar 10%.  Meski demikian, tidak ada pemerintah provinsi yang menaikkan UMP dengan besaran maksimal 10% sesuai Permenaker tersebut.

"Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan berlaku tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 17 Permenaker tersebut seperti ditulis pada Senin (28/11).

Persentase terbesar berada di Sumatera Barat yang menaikkan upah minimum sebesar 9,15% menjadi Rp 2,74 juta. Sedangkan nominal kenaikan terbesar berada di DKI Jakarta yakni Rp 259.944 atau 5,6% menjadi Rp 4.901.708.

Meski demikian, tak semua pihak menerima kenaikan angka tersebut. Buruh mengatakan angka UMP tahun depan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyinggung nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5%. Oleh sebab itu, kepala daerah diminta untuk meninjau lagi angka UMP tahun depan. 

"Minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%," kata Said. 

1. UMP DKI Jakarta naik Rp 259.944 atau 5,6% menjadi Rp 4.901.798
2. UMP Jawa Barat naik Rp 145.182 atau 7,88% menjadi Rp 1.986.670
3. UMP Jawa Tengah naik Rp 145.234 atau 8,01% menjadi Rp 1.958.169
4. UMP DI Yogyakarta naik Rp 140.866 atau 7,65% menjadi Rp 1.981.782
5. UMP Jawa Timur naik Rp 148.676 atau 7,86% menjadi Rp 2.040.244
6. UMP Aceh naik Rp 247.206 atau 7,8% menjadi Rp 3.413.666
7. UMP Sumatera Utara naik Rp 187.884 atau 7,45% menjadi Rp 2.710.493
8. UMP Sumatera Barat naik Rp 229.937 atau 9,15% menjadi Rp 2.742.476
9. UMP Riau naik Rp 253.098 atau 8,61% menjadi Rp 3.191.662
10. UMP Kepulauan Riau naik Rp 229.022  atau 7,51%% menjadi Rp 3.279.194
11. UMP Jambi naik Rp 244 ribu atau 9,04% menjadi Rp 2.943.033
12. UMP Sumatera Selatan naik Rp 259.731 atau 8,26% menjadi Rp 3.404.177
13. UMP Bangka Belitung naik Rp 233.595 atau 7,15% menjadi Rp 3.498.479
14. UMP Bengkulu naik Rp 180.186 atau 8,05% menjadi Rp 2.418.280
15. UMP Lampung naik Rp 192.798 atau 7,9% menjadi Rp 2.633.284.
16. UMP Banten naik Rp 160.079 atau 6,4% menjadi Rp 2.661.280
17. UMP Bali naik Rp 196.701 atau 7,81% menjadi Rp 2.713.672
18. UMP Nusa Tenggara Barat naik Rp 164.195 atau 7,44% menjadi Rp 2.371.407
19. UMP Nusa Tenggara Timur naik 7,54% menjadi Rp 2.123.994
20. UMP Kalimantan Barat naik Rp 174.273 atau 7,1% menjadi Rp 2.608.601
21. UMP Kalimantan Tengah naik Rp 258.497 atau 8,8% menjadi Rp 3.181.013
22. UMP Kalimantan Selatan naik Rp 243.504 atau 8,38% menjadi Rp 3.149.977
23. UMP Kalimantan Timur naik Rp 186.899 atau 6,2% menjadi Rp 3.201.396
24. UMP Kalimantan Utara naik Rp 234.967 atau 7,79% menjadi Rp 3.251.702
25. UMP Sulawesi Selatan naik Rp 219.869 atau 6,9% menjadi Rp 3.385.145
26. UMP Sulawesi Barat naik Rp 192.931 atau 7,2%% menjadi Rp 2.871.794
27. UMP Sulawesi Tengah naik Rp 208.807 atau 8,73% menjadi Rp 2.599.546
28. UMP Sulawesi Tenggara naik Rp 182.997 atau 7,1% menjadi Rp 2.758.984
29. UMP Gorontalo naik Rp 188.500 atau 6,74% menjadi Rp 2.983.350
30. UMP Sulawesi Utara naik Rp 174.277 atau 5,26% menjadi Rp 3.485.000.
31. UMP Maluku naik 7,39% menjadi Rp 2.812.827
32. UMP Maluku Utara naik Rp 114.489 atau 3,99% menjadi Rp 2.976.720
33. UMP Papua naik 8,5% menjadi Rp 3.864.696

(Artikel ini direvisi pada Selasa (29/11) pukul 14.00 WIB karena UMP Papua Barat belum ditetapkan secara resmi)