Ferdy Sambo Minta Maaf, Akui Beri Pernyataan Tak Benar pada Penyidik

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
29/11/2022, 18.30 WIB

"Pertanyaan saya ke pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?," kata Ridwan, saat sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Ridwan mendapatkan hukuman demosi delapan tahun karena dianggap kurang profesional terkait olah TKP serta barang bukti yang diambil oleh pihak lain dalam penanganan kasus tersebut.

Selain itu, Ridwan juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, selama 30 hari, usai dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya di Penetapan Khusus itu 30 hari Yang Mulia," kata Ridwan.

Lebih jauh, Ridwan merasa karirnya di kepolisian terhambat, dikarenakan ikut terseret dalam kasus ini. Mulanya, hakim menanyakan pada Ridwan, apakah ia merasa karirnya kini terhambat.

"Saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karir saudara?," tanya hakim.

Ridwan pun menjelaskan pada Hakim bahwa pengusutan kasus kematian Ferdy Sambo telah merugikan dirinya bersama dengan penyidik lainnya. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman