Pengesahan RUU KUHP Diwarnai Interupsi, Sufmi Potong Pernyataan PKS

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12).
Penulis: Ade Rosman
6/12/2022, 12.04 WIB

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat hari ini sempat diwarnai interupsi. Usai Ketua Komisi Hukum Bambang Wuryanto menyampaikan laporan, Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan interupsi. 

Saat diberi kesempatan bicara, Iskan Qolba mengatakan fraksi PKS masih memiliki dua catatan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan menjadi Undang-undang. Menurut Iskan, PKS menyoroti pasal 240 tentang penghinaan terhadap lembaga negara serta pasal 218 mengenai pasal penghinaan presiden. Dua pasal ini dinilai merupakan bentuk kemunduran demokrasi. 

"Tiba-tiba pasal ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, pasal ini akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin yang akan datang," kata Iskan, saat rapat Paripurna DPR, Selasa (6/12).

Pada saat Iskan sedang menyampaikan catatan dari fraksi PKS tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang memotong pembicaraan. Sufmi mengatakan bahwa fraksi PKS telah menyetujui dengan catatan perihal RUU tersebut.

"Baik kalau begitu catatan sudah kami terima. Fraksi PKS sudah sepakat, dengan catatan," kata Dasco, memotong Iskan.

Iskan yang tidak terima kemudian menyatakan keberatannya. Dia  mengatakan dirinya akan mengajukan keberatannya ke MK.

"Sebentar, kasih waktu dulu, tiga menit hak saya. Ini hak saya bicara. Jangan kamu jadi diktator di sini. Saya akan ajukan ke MK. Saya kasih waktu ngomong. Saya minta tiga menit saja," katanya.

Lebih jauh, ia mengatakan agar Dasco mendapat hidayah dari Tuhan. Setelah menyampaikan hal tersebut, ia keluar dari ruang rapat paripurna.

"Saya ngomong saja bapak tidak kasih. Mentang-mentang bapak jadi ketua di situ. Hak rakyat kau ambil. Itu gak demokrasi namanya pak, tiga menit saja tak dikasih. Semoga kamu dapat hidayah dari Tuhan," kata Iskan. 

Meski sempat diwarnai aksi interupsi, sidang paripurna DPR hari ini menyetujui pengesahan KUHP yang baru. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan kehadiran KUHP yang baru merupakan dasar sistem hukum nasional untuk mewujudkan kedaulatan hukum nasional. 

Pengesahan UU KUHP menurut Yasonna menjadi bentuk dekolonisasi penegakan hukum. Pengesahan ini diharapkan bisa menjawab berbagai perkembangan yang terjadi di masyarakat.

Reporter: Ade Rosman