Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Para terdakwa saling memberi kesaksian mengenai peristiwa seputar kematian Brigadir J.
Kemarin, Senin (5/12) giliran terdakwa Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf, Dalam kesaksiannya, saat menceritakan kejadian penembakan di rumah dinas Duren Tiga milik Ferdy Sambo, Ricky mengaku tidak melihat kejadian tembak menembak. Dia juga mengaku tidak mendengar perintah tembak dari Ferdy Sambo.
Berbeda dengan kesaksian Ricky di sidang, hari ini Selasa (6/12) Mantan Kepala Detasemen A pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Agus Nurpatria mengungkapkan cerita lain. Agus justru mengungkap pengakuan berbeda Ricky pada saat dimintai keterangan di Propam pada 8 Juli malam usai terjadi penembakan.
Menurut Agus pada tanggal 8 Juli itu ia datang ke Propam sekitar pukul 9.30 malam. Saat itu ia mendapat informasi bahwa terjadi tembak menembak di rumah Ferdy Sambo. Ia pun kemudian pergi ke lantai III ruang pemeriksaan untuk menemui Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Pada saat itu richard menyampaikan kronologi peristiwa dan ricky menyampaikan,” ujar Agus saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut Agus, berdasarkan cerita Ricky, ajudan Ferdy Sambo itu sempat mendengar teriakan Putri Candrawathi. Setelah itu dia melihat ke dalam rumah untuk memeriksa apa yang terjadi.
“Cerita Ricky waktu itu adalah ketika mendengar teriakan Bu PC dia masuk ke dalams sampi pintu masuk lemari es dia melihat Yosua sedang menembak ke arah tangga kemudian dia bersembunyi di samping lemari es itu,” ujar Agus.
Mendengar jawaban Agus, Hakim bertanya lagi mengenai keyakinan saksi. Hal itu lantaran pada sidang sebelumnya Ricky sempat mengatakan tidak mengetahui apapun tentang peristiwa penembakan.
“Itu yang dia ceritakan? Karena kemarin dia bersaksi dia bilang dia tidak menahu dan dia baru tahu setelah di briefing. Padahal sebelum ketemu saudara FS dia sudah bercerita tentang itu?” ujar hakim memastikan.
Mendengar pertanyaan itu Agus menjawab yakin. “Sudah [tahu] yang mulia,” ujar Agus.
Ia kemudian menceritakan setelah mendengar cerita dari Ricky, Bharada E dan Kuat, Ferdy Sambo kemudian mengumpulkan ketiga ajudannya itu di lantai III ruang propam. Agus menyebut Ferdy Sambo memberikan ‘briefing pada ketiga anak buahnya. Namun Agus tidak tahu apa yang disampaikan Ferdy Sambo karena pada saat yang sama juga tengah berkumpul dengan penyidik lainnya.
Pada sidang hari sebelumnya Ricky mengatakan pada sore hari jelang kematian Brigadir J, ia mendapat informasi dari Kuat Ma’ruf bahwa dirinya bersama Yosua dipanggil oleh Ferdy Sambo. Setelah mendengar pesan dari Kuat Ma’ruf, Ricky menghampiri Yosua dan mengajak Yosua untuk masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Ricky mengatakan bahwa Yosua yang masuk ke kediaman terlebih dahulu. Yosua diikuti oleh Kuat Ma’ruf. Sedangkan Ricky berada di paling belakang.
"Cuma agak terjeda karena saya sempat berhenti di depan mobil Innova hitam, terus saat masuk itu, saya jalan masuk itu, Yosua sudah di [dalam], si Pak Ferdy Sambo ada di sebelah kiri, si Richard ada di sebelah kanannya, terus Om Kuat ada di belakangnya Pak Ferdy Sambo, agak berjarak," kata Ricky.
Setelah itu, Ricky menjelaskan sempat mendengar Brigadir J bertanya apa yang terjadi. Pertanyaan Yosua itu dibalas oleh Ferdy Sambo dengan seruan perintah jongkok.
"Si Richard langsung ngeluarin senjata, Yang Mulia, begitu si Yosua mundur karena 'kan nggak mau jongkok, jadi mundur. Si Richard lepasin tembakan," tuturnya.
Mendengar suara tembakan, Ricky mengaku kaget. Tembakan terus berlangsung hingga Yosua terjatuh. Setelah penembakan, Ricky beranjak ke dapur karena mendengar suara Romer yang saat itu merupakan ajudan Ferdy Sambo. Akan tetapi, setelah tiba di dapur, dia tidak bertemu dengan siapa pun.
"Terus, saya lihat ke tengah lagi, Pak Ferdy Sambo lagi nembakin dinding. Setelah itu, saya hanya nunggu di dekat dapur. 'Kan sempat takut, Yang Mulia. Kok bisa ada peristiwa seperti ini," ucap Ricky.
Selanjutnya Ricky mengatakan bahwa ia tak mendengar adanya perintah tembak dari Ferdy Sambo. Hal itu dijelaskan Ricky saat menjawab pertanyaan hakim.
"Disuruh (Sambo) tembak?," kata hakim memastikan.
"Saya tidak mendengar," kata Ricky.
Hakim meragukan jawaban Ricky dan mempertegas bahwa apapun penjelasannya sudah ada buktinya lewat rekaman CCTV Duren Tiga bersama Kuat dan Yosua.
Dalam perkara pembunuhan ini Jaksa telah mendakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.