MA Hormati Proses Hukum Usai KPK Tahan Hakim Gazalba Saleh

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (kanan) dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (kiri) berdiri saat konferensi pers kasus dugaan suap perkara MA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
9/12/2022, 14.45 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial, Sunarto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak Kamis (8/12)

"Kami merespons, ini bukan klise. Kami menghormati proses hukum. Siapapun yang melakukan apakah KPK, polisi, kejaksaan, kami hormati," kata Sunarto, saat diskusi di Gedung MA, Jumat (9/12).

Ia mengatakan pihaknya tidak terlalu banyak berkomentar karena bisa menimbulkan persepsi lainnya. Apalagi, saat ini proses hukum masih berjalan di KPK. 

“Kalau kami terlalu banyak berkomentar, wah MA resisten, menolak, membela korpsnya. Kami serahkan pada prosedur hukum," katanya.

Lebih jauh, terkait perkara tersebut, dirinya mengaku berterima kasih pada lembaga lain yang telah membantu 'bersih-bersih' di MA.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan penahanan Gazalba di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, oleh tim penyidik dilakukan selama 20 hari pertama, dimulai dari 8-27 Desember 2022 mendatang.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik," kata Johanis, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (9/12).

Gazalba sebelumnya diperiksa KPK pada Kamis, sebagai tersangka perkara tersebut. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya selain Gazalba, yaitu Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, dan Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu.

Gazalba, Prasetio, dan Rendhy merupakan pihak penerima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah menahan PN serta RN sejak 28 November hingga 17 Desember nanti.

Reporter: Ade Rosman