MA Hormati Proses Hukum Usai KPK Tahan Hakim Gazalba Saleh

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (kanan) dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (kiri) berdiri saat konferensi pers kasus dugaan suap perkara MA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Penulis: Ade Rosman
9/12/2022, 14.45 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial, Sunarto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK sejak Kamis (8/12)

"Kami merespons, ini bukan klise. Kami menghormati proses hukum. Siapapun yang melakukan apakah KPK, polisi, kejaksaan, kami hormati," kata Sunarto, saat diskusi di Gedung MA, Jumat (9/12).

Ia mengatakan pihaknya tidak terlalu banyak berkomentar karena bisa menimbulkan persepsi lainnya. Apalagi, saat ini proses hukum masih berjalan di KPK. 

“Kalau kami terlalu banyak berkomentar, wah MA resisten, menolak, membela korpsnya. Kami serahkan pada prosedur hukum," katanya.

Lebih jauh, terkait perkara tersebut, dirinya mengaku berterima kasih pada lembaga lain yang telah membantu 'bersih-bersih' di MA.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman