Aturan Terbaru Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Libur Nataru

Dok. PT KAI
Penumpang kereta api di stasiun. PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
Penulis: Ira Guslina Sufa
10/12/2022, 16.00 WIB

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyiapkan tiket untuk menyambut libur natal dan tahun baru 2023. Secara keseluruhan total tiket Nataru yang disediakan dari KAI Daerah Operasi 1 Jakarta sebanyak 745.622 tiket. 

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan sampai dengan Senin (5/12), pemesanan tiket Nataru telah terjual sebanyak 127.092. Jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online. 

"KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih," kata Eva. 

Untuk perjalanan libur natal dan tahun baru, minat calon penumpang sudah terlihat, Untuk menyambut libur natal dan tahun baru, KAI pun menyediakan diskon untuk 16.128 tiket kereta api yang dapat dipesan melalui KAI Access. Promo berlangsung pada Senin (12/12), untuk keberangkatan kereta api tanggal 13 s.d 21 Desember 2022. 

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan KAI Access 12.12 Online Promo ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dengan mengambil momen 12.12. 

"KAI berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bepergian naik Kereta Api dengan tarif yang sangat terjangkau," ujarnya. 

Promo berlangsung pada 12 Desember 2022 mulai pukul 00. 00 s.d pkl 21. 00. Pada waktu tersebut KAI menjual tiket dengan tarif promo yaitu kelas Eksekutif hanya Rp150.000, kelas Bisnis hanya Rp100.000, dan Ekonomi hanya Rp50.000. Total KAI menyediakan 12.024 untuk promo tersebut. Khusus pada pukul 12.00 s.d 13.00, KAI menghadirkan Flash Sale dimana tarif promo yang disediakan harganya yang lebih murah. 

Bagaimana aturan perjalanan kereta api untuk libur natal dan tahun baru? 

Menyambut libur natal dan tahun baru 2023, pemerintah telah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Langkah ini diambil sebagai antisipasi terjadinya lonjakan akibat virus corona. 

Pada Selasa (6/12) pemerintah telah menetapkan perpanjangan PPKM di seluruh wilayah Indonesia dan berlaku untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023. Perpanjangan PPKM ini ditetapkan dalam dua regulasi yaitu instruksi Mendagri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengungkapkan secara umum tidak ada peraturan yang berubah dengan perpanjangan PPKM ini. Seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen selama perpanjangan PPKM. 

"Kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ujar  Safrizal, 

Pemberlakukan perpanjangan PPKM ini menurut Safrizal tidak diikuti dengan keluarnya aturan baru. Untuk transportasi umum tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dengan begitu aturan untuk perjalanan kereta api jarak jauh masih berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 

Aturan Naik Kereta Api untuk Libur Nataru

Aturan perjalanan selama libur natal dan tahun baru 2023 menggunakan kereta api merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 ditujukan untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Dalam surat edaran ini penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCS atau antigen tetapi harus memenuhi semua kriteria berikut:

  1. Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). Bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Selain itu bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  2. Usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua. Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. Sedangkan bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk perjalanan kereta api, penumpang wajib menunjukkan surat vaksin dan tidak dapat lagi digantikan lewat pemeriksaan PCR atau Antigen. Penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.