Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan tersebut dibuat untuk mengakomodasi adanya provinsi baru di Papua.
Dampaknya, jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan bertambah. Sebelumnya, jumlah kursi DPR mencapai 575.
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580," bunyi Pasal 186 Perppu tersebut seperti ditulis pada Selasa (13/12).
Adapun provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Keempat provinsi tersebut telah diresmikan pemerintah dan kini dipimpin pelaksana jabatan atau Pj Gubernur.
"Pembentukan daerah otonom baru itu membawa konsekuensi atas beberapa hal, yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggaraan Pemilu," kata Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan resmi, Selasa (13/12).
Perppu ini juga mengatur kepengurusan partai politik di provinsi baru. Jika parpol belum punya pengurus di provinsi tersebut, maka penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan oleh pengurus pusat.
Selain itu Perppu juga berimplikasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat daerah. Ini karena harus ada KPU dan Bawaslu di provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Aturan ini juga mengatur parpol yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.
Namun, partai politik juga dapat mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.