Pengertian APBD adalah daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran daerah. APBD berupa daftar yang memuat sumber-sumber pengeluaran, penerimaan, dan alokasi dalam waktu tertentu.
Periode APBD sama dengan APBN, dimulai dari 1 Januari sampai 31 Desember. Jadi, periode APBD biasanya satu tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, menjelaskan arti APBD.
Dalam UU tersebut memuat Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Pengertian APBD adalah rencana operasional keuangan pemerintah daerah. Artinya beberapa pihak memperkirakan pengeluaran untuk biaya kegiatan dan proyek dalam satu tahun anggaran. Sedangkan pihak lain memperkirakan sumber penerimaan untuk menutupi pengeluaran.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah ini merupakan rencana keuangan tahunan. Rancangan keuangan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyusunan APBD sesuai dengan kebutuhan penyelenggara dan pendapatan daerah.
Mengutip dari buku Ekonomi & Akuntansi: Mengasah Kemampuan Ekonomi, pedoman APBD yaitu rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Pedoman ini untuk tercapainya tujuan negara dan pelayanan masyarakat.
APBD terdiri dari anggaran pendapatan, pendapatan asli daerah (PAD), retribusi daerah, pajak, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan dana perimbangan. Ada berbagai jenis dana perimbangan seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus, dana hibah, dana darurat, dan dana bagi hasil pajak.
Fungsi APBD
1. Fungsi Stabilisasi
Anggaran negara dan daerah berfungsi sebagai alat untuk memelihara keseimbangan. Fungsi stabilisasi dapat mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi.
2. Fungsi Distribusi
Anggaran negara dan daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
3. Fungsi Alokasi
Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran. Selain itu fungsi alokasi untuk mengurangi pemborosan sumber daya, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas ekonomi.
4. Fungsi Perencanaan
Anggaran negara menjadi pedoman untuk perencanaan kegiatan tahun mendatang.
5. Fungsi Otorisasi
Arti fungsi otorisasi adalah anggaran negara dan daerah menjadi dasar untuk pendapatan belanja.
Fungsi Anggaran Daerah
Selain kelima fungsi tersebut, terdapat fungsi anggaran daerah. Fungsi anggaran dimuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang fungsi anggaran daerah, otorisasi, perencanaan, alokasi, dan distribusi.
Berdasarkan sudut pandang administrasi negara, ada tiga fungsi anggaran daerah. Mengutip buku APBD partisipatif, berikut tiga fungsi utama APBD:
1. Alat Perencanaan
Alat perencanaan disebut juga pembuatan kebijakan. Fungsi anggaran menjadi pedoman pemerintah daerah untuk mengatur keuangan selama satu periode. Tugas penting fungsi perencanaan dibagi menjadi dua, yaitu proses penyusunan APBD dan alokasi potensi sumber ekonomi daerah.
2. Alat Pelaksana Kegiatan
Alat pelaksana kegiatan dipakai untuk manajemen dan kontrol kinerja pemerintah. Alat pelaksana digunakan untuk efisiensi kinerja pemerintah selama satu periode. Tugas fungsi pelaksanaan yaitu tolak ukur kinerja, standarisasi, dan pelaksanaan anggaran sesuai prinsip akuntansi.
3. Alat Pengawasan
Alat pengawasan untuk mengontrol keuangan. Fungsi alat pengawasan untuk memenuhi unsur legalitas dan keadilan. Alat pengawasan dapat menghindari jika terjadi salah sasaran alokasi anggaran.
Tugas Fungsi Pengawasan terdiri dari:
- Pengendalian di tingkat perencanaan strategis. Ada pengendalian tugas rutin, dan manajemen individu dalam organisasi.
- Menerbitkan laporan keuangan daerah. Laporan ini untuk pertanggungjawaban kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.