Tak Lolos Peserta Pemilu, Partai Ummat Amien Rais Gugat KPU ke Bawaslu

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (tengah) menyampaikan sambutan saat penyerahan berkas pendaftaran sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Penulis: Ade Rosman
15/12/2022, 11.55 WIB

Wakil ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin mengatakan partainya akan melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Gugatan itu akan dilayangkan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum yang tak meloloskan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024.

"Ya tentu kami akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin, di Kantor KPU, Rabu (14/12).

KPU menyatakan Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat. Adapun, hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diperoleh partai Ummat didapatkan di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Nazaruddin mengklaim, hasil rekapitulasi di dua provinsi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimilikinya.

"Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten," kata Nazaruddin.

Selain itu, ia juga mengatakan partai Ummat memiliki data adanya indikasi manipulasi pada hasil tersebut. 

"Kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," katanya.

Nazaruddin mengaku merasa terkejut dengan hasil yang didapatkan, pasalnya, tambah Nazaruddin, pihaknya telah menginput data serta menjalani verfak perbaikan secara langsung yang mana didatangi oleh verifikator, maupun melalui video yang diserahkan ke KPU.

Sebelumnya, Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais berpandangan Partai Ummat sengaja dijegal. Ia menyebut ada perintah dari pihak dengan kekuatan politik besar, partai Ummat disingkirkan dari kontestasi pemilu 2024 mendatang.

"Nampaknya, atas perintah kekuatan politik yang besar, partai Ummat di-single-out atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga partai Ummat tidak bisa mengikuti pemilu 2024," kata Amien, dalam keterangan resmi, Selasa (13/12).

Amien mengaku, dirinya mendapat informasi dari sumber yang valid, mengenai perkataannya tersebut. Berdasarkan dugaan tersebut, Amien mengatakan partai Ummat menyatakan tiga tuntutan.

Pertama, partai Ummat menuntut agar semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai baru dan non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen. Kedua, tambah Amien, menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya ke publik.

Lalu terakhir, partai Ummat menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU pusat. Pemeriksaan dilakukan terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan KPU pusat ke KPU provinsi dan daerah, mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan daerah. Amien meminta DKPP segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.

"Pernyataan ini kami buat demi menyelamatkan demokrasi yang sedang sekarat di negeri ini," katanya. 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan tidak mempersoalkan keberatan yang disampaikan oleh Partai Ummat. Ia mempersilakan partai bentukan Amien Rais itu untuk mengajukan keberatan secara resmi ke Bawaslu. 



Reporter: Ade Rosman