KY Akan Usulkan ke DPR Diberi Wewenang Sadap Hakim Mandiri

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan keterangan pers terkait kegiatan tangkap tangan dan penetapan tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati oleh KPK, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta.
Penulis: Ade Rosman
28/12/2022, 20.20 WIB

Lebih jauh, Joko mengatakan, meskipun sudah ada peraturan dasar yang mengatur wewenang KY dalam melakukan penyadapan tersebut, praktiknya tetap tidak mudah karena harus mengikuti ketentuan dari institusi yang akan diminta bekerja sama.

Sebelumnya, tambah Joko, KY telah mlakukan Memorandum of understanding (MoU) dengan Polri, KPK, maupun Kejaksaan, dan berakhir tidak terlaksana, karena penyadapan yang dilakukan KY indikasinya pelanggaran etik.

"Kalau kita tanya KPK, termasuk kepolisian, termasuk jaksa itu, penyadapan itu hanya digunakan untuk kasus-kasus tertentu, misalnya narkotika, teroris, korupsi, itu baru dia diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan," ucapnya. 

Sementara, dalam UU KY, penyadapan dilakukan untuk pelanggaran etik, sehingga tidak mencapai titik temu dengan lembaga penegakan hukum lainnya. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman