Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024, Dapat Nomor Urut 24

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi memberikan keterangan kepada wartawan di Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (29/4/2021).
Penulis: Ade Rosman
30/12/2022, 17.12 WIB

Komisi Pemilihan Umum menetapkan Partai Ummat lolos menjadi salah satu peserta pemilu 2024. Partai Ummat lolos setelah dinyatakan memenuhi syarat dalam rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual di dua provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. 

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan Partai Ummat sudah bisa melanjutkan tahapan pemilu selanjutnya. Menurut Idham di provinsi NTT, partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota. Capaian Partai Ummat di NTT berada di atas ambang minimal yaitu 17 kabupaten dan kota. 

Selanjutnya, untuk provinsi Sulawesi Utara, partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, sesuai dengan batas minimal, maka dinyatakan lolos. Berdasarkan hasil tersebut, Partai Ummat menjadi partai terakhir yang dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu. 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU  Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 519 Tahun 2022 tentang penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu, Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24. Partai Ummat mendapat nomor buncit setelah sebelumnya 17 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh mencabut nomor urut pada Rabu (14/12) lalu. 

“Partai Ummat nomor urut 24. Demikian pembacaan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu untuk tahun 2024,” ujar Hasyim membacakan hasil rapat pleno di Gedung KPU, Jumat (30/12). 

Sebelumnya pada Rabu (14/12) KPU menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta pemilu yang mendapat nomor urut 1 sampai 17. Sedangkan enam angka lainnya diisi oleh Partai Lokal Aceh. Partai Ummat menjadi nomor buncit mengisi angka 24. 

Daftar lengkap nomor urut 24 partai peserta pemilu 2024

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya 
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia 
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang 
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia  
  16. Partai Perindo 
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  20. Partai Darul Aceh (PDA)
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera (PAS)
  23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
  24. Partai Ummat 
Reporter: Ade Rosman