Buruh berencana untuk mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi terkait aturan Cipta Kerja. Langkah tersebut akan dilakukan jika Perppu Cipta Kerja tidak direvisi dan disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang atau UU.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan langkah tersebut dipilih setelah melihat kasus pengajuan Judicial Review pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aturan tersebut juga dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena belum resmi menjadi UU.
"Kami berpandangan revisi saja Perppu kalau pemerintah ingin sungguh-sungguh mengadopsi semua usulan yang disepakati Tim Kadin dan buruh," kata Said dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1).
Jika kedua hal tersebut tidak dilakukan pemerintah, Said mengatakan para pekerja akan melihat posisi DPR dalam menentukan nasib Perppu Cipta Kerja. Jika DPR mengajukan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, Said mengatakan gugatan akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.
Adapun, usulan yang dimaksud said adalah rekomendasi yang digodok pihak pekerja dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin dalam pembuatan Perppu Cipta Kerja. Said menyampaikan usulan tersebut hanya menyangkut terkait sektor ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja.
Selain usulan tersebut, Said mengatakan pemerintah dapat merevisi tiga poin terkait petani dalam Perppu Cipta Kerja. Ketiga poin tersebut adalah bank tanah, larangan impor pangan saat panen raya, dan sanksi terhadap impor pangan saat panen raya.
Said mengatakan aturan bank tanah dalam Perppu Cipta Kerja memudahkan penguasaan tanah rakyat oleh korporasi. Artinya, aturan tersebut justru mempersulit reforma agraria di bidang pertanian.
Dia mengatakan, larangan impor pangan saat panen raya telah dilarang dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam bagian penjelasan beleid tersebut, dijelaskan impor komoditas pertanian disesuaikan dengan musim panen.
Said menilai implementasi Perppu Cipta Kerja memungkinkan importasi beras yang akan dilakukan Perum Bulog hingga 500 ribu ton dalam waktu dekat. Sebagai informasi, panen raya padi tahun ini dimulai pada Maret 2023.
"Akibat Perppu Cipta larangan itu dihapus. Akibatnya, petani enggak berdaya," kata Said.
Said berharap importir yang mengimpor pangan selama panen raya akan didenda maksimum Rp 2 miliar dan penjara 3 bulan. Menurutnya, penghapusan sanksi tersebut menghilangkan perlindungan petani.
Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam merumuskan Perppu Cipta Kerja. Dia menyampaikan, bahwa sosialisasi dilakukan secara terbuka dan telah melalui proses panjang di berbagai daerah di Indonesia.
Upaya tersebut termasuk turut mengundang pihak pengusaha, maupun serikat pekerja atau buruh. Adapun tujuannya untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak tersebut.
"Apakah itu teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), teman serikat buruh. Kami juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja," katanya pada Minggu (8/1).