Tarif Jalan Berbayar Belum Diputuskan, Perkiraan hingga Rp 19 Ribu

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Penulis: Yuliawati
11/1/2023, 13.40 WIB

Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih akan membahas regulasi jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Jakarta. Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyebutkan besaran tarif jalan berbayar masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat.

“Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/1).

Heru menjelaskan, pembahasan soal tarif rencana penerapan ERP itu masuk dalam tahapan lanjutan setelah regulasi yang mengatur soal ERP itu rampung ditargetkan tahun ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan saat ini sedang fokus menyelesaikan pembahasan regulasi agar segera dapat diterapkan di Jakarta.

“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (10/1).

Saat ini rancangan peraturan itu sudah masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik. 

Pembahasan ERP ini, kata Syafrin, belum masuk ke tahap lebih spesifik pasal per pasal namun baru sebatas paparan umum. Apabila sudah jadi peraturan daerah, nantinya Pemprov DKI akan menurunkan peraturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur.

Adapun usul Dishub DKI soal besaran tarif kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Halaman: