Dinilai Tak Tepat Sasaran, Subsidi Mobil Listrik Diusulkan untuk Bus

Muhamad Fajar Riyandanu
27 Desember 2022, 19:29
Mobil listrik baterai Toyota bZ4X yang disiapkan Toyota Astra Motor untuk mengawal para pemimpin negara di KTT G20 Bali, 15-16 November 2022.
Katadata
Mobil listrik baterai Toyota bZ4X yang disiapkan Toyota Astra Motor untuk mengawal para pemimpin negara di KTT G20 Bali, 15-16 November 2022.

Rencana pemerintah mengguyurkan subsidi mobil listrik dan hybrid dianggap tidak urgen dan tidak tepat sasaran. Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengusulkan subsidi atau insentif kendaraan listrik sebaiknya disalurkan untuk memperbanyak unit moda transportasi publik seperti pengadaan bus ataupun kereta api listrik.

Pemberian subsidi kepada kendaraan publik dianggap sejalan dengan target pemerintah yang berupaya untuk mengurangi impor BBM dan mengurangi gas emisi rumah kaca lewat penciptaan eksositem kendaraan listrik.

"Saya rasa subsidi untuk mobil hybrid yang masih menggunakan BBM tidak tepat sasaran. Efektivitas dalam menekan penggunaan BBM dalam sektor transportasi ini masih belum jelas," kata Mulyanto melalui pesan singkat kepada Katadata.co.id, Selasa (27/12).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, kebijakan alokasi insentif untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik seharusnya diarahkan pada kendaraan umum atau transportasi publik berbasis listrik, termasuk juga bagi penyediaan infrastruktur pendukung berupa stasiun pengecasan daya listrik.

"Bus listrik sangat baik dan pantas mendapat subsidi pemerintah," ujar Mulyanto.

Mulyanto juga menganggap insentif untuk pembelian mobil listrik berbasis kendaraan baterai senilai Rp 80 juta per unit, sebagai cara yang keliru. Dia mengatakan subsidi seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

"Dana subsidi yang terbatas sebaiknya tidak disalurkan untuk membeli barang mewah yang bersifat personal-individual. Ini kan melukai rasa keadilan masyarakat," kata Mulyanto.

Adapun Jakarta Smart City pernah membuat proyeksi data perbandingan panjang jalan yang dibutuhkan untuk menampung kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Hitung-hitungan ini melibatkan asumsi 100 orang yang ada di dalam kendaraan.

Apabila 100 orang ini masing-masing naik kendaraan pribadi, maka panjang jalan yang dibutuhkan adalah sekira 510 meter untuk mobil, dengan asumsi jarak antar mobil satu meter. Sedangkan dibutuhkan panjang jalan sekira 85 meter untuk pengendara sepeda motor dengan asumsi jarak antarsepeda motor 50 centimeter. Di sisi lain, hanya butuh satu unit bus Maxi Transjakarta yang memiliki kapasitas daya angkut hingga 100 penumpang. Satu unit bus ini hanya memakan panjang jalan 13,5 meter di satu lajur jalan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan penyaluran insentif kendaraan listrik tak hanya menyasar pada unit transportasi pribadi seperti mobil dan motor. Menurut Agus, saat ini pemerintah juga berencana untuk menyalurkan insentif pada kendaraan massal, seperti insentif pengadaan bus listrik. Insentif tersebut akan diberikan kepada produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...