Alasan Pemerintah Pilih Jalur Non-Yudisial Tuntaskan Pelanggaran HAM

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU
Sejumlah peserta mengikuti permainan pada Pelatihan Pendampingan Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/12/2022).
Penulis: Andi M. Arief
12/1/2023, 19.13 WIB

Lebih jauh, Mahfud mengatakan pemerintah memilih menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui jalur non-hukum pada tahap pertama. Pemerintah menilai jalur tersebut lebih disukai oleh masyarakat.

"Penyelesaian non-yudisial ini kami jalan, tidak tergantung pada perdebatan yang menurut saya tidak pernah selesai," kata Mahfud.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan keputusan penyelesaian melalui jalur non-yudisial merupakan hasil dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM. Tim beranggotakan akademis dan praktisi yang dinilai Yasonna kredibel dalam penanganan kasus pelanggaran HAM.  

"Ada hal-hal yang tidak bisa dilanjutkan Pro Justitia (demi hukum), tapi itu tak berarti ini kami tidak menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Sekarang kami non judisial dulu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/1).

Yasonna menyampaikan pemerintah sangat ingin menyelesaikan seluruh pelanggaran HAM berat di dalam negeri. Namun, ia belum bisa menjelaskan upaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat tersebut secara hukum.



Halaman:
Reporter: Andi M. Arief