5 Fakta Hukum yang Membuat Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan istri Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
17/1/2023, 19.01 WIB

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, berulang kali menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam. Ia menguatkan argumen dengan rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan saat melangkah masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.  

Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Masih berdasarkan keterangan Bharada E, jaksa kemudian mengatakan bahwa Richard Eliezer telah melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan ketika melakukan penembakan, baik penembakan kepada Yosua, maupun penembakan ke arah dinding.

“Kemudian, senjata api yang digunakan, dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan maksud seolah-olah telah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia,” ucap jaksa.

Ferdy Sambo Ambil Senjata Brigadir J 

Dalam tuntutannya, Jaksa menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo telah mengambil senjata Brigadir J untuk memuluskan niatnya. Menurut jaksa, Ferdy Sambo telah dengan sengaja mencari tahu keberadaan senjata milik Brigadir J kepada Bharada E. 

"Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer," kata jaksa.

Setelah mengetahui keberadaan senjata Brigadir J, ia kemudian meminta Bharada E mengambil senjata yang telah diletakkan Ricky RIzal dalam mobil Lexus ML. Setelah diambil, senjata itu diserahkan Bharada E pada Ferdy Sambo. Jaksa menyebut tujuan Ferdy Sambo mengamankan senjata Brigadir J untuk memuluskan eksekusi. 

"Bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi," ucap jaksa.

 Ferdy Sambo Perintah “Cepat Woy Kau Tembak”

Jaksa menyebut Ferdy Sambo dengan jelas telah memberi perintah tembak kepada Bharada E untuk menghabiskan nyawa Brigadir J. Perintah itu disampaikan saat Yosua sudah masuk ke rumah lantai satu setelah dipanggil oleh Kuat Ma’ruf. 

Jaksa menyebut sesaat sebelum Brigadir J sampai, Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk mengokang senjata. Saat Brigadir J mendekat Ferdy Sambo langsung memegang leher Brigadir J dan menyuruh Yosua berlutut hingga terhempas di depan Ferdy Sambo. Sambil membungkuk, Yosua saat itu bertanya apa yang terjadi. 

“Saat itu juga Saudara Ferdy Sambo berteriak ke arah saksi Richard Eliezer dengan berkata woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak,” ujar Jaksa. 

Perkataan Ferdy Sambo itu kemudian didengar oleh Bharada E. Ia pun langsung menembakkan senjata ke arah Yosua. 

“Perkataan terdakwa Ferdy Sambo itu tersebut merupakan keendak agar nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dirampas mati,” ujar Jaksa lagi,

Atas dasar perintah tembak dari Ferdy Sambo, Bharada E kemudian menembakkan senjata yang dia pegang dan mengarahkan tembakan ke tubuh Brigadir J. Jaksa menyebut, berdasarkan keterangan, Bharada E menembak hingga 2-4 kali dan mengenai tubuh korban dan membuat Yosua Jatuh tertelungkup. 

Ferdy Sambo Ajukan Pledoi

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso memberi kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk memberi tanggapan. Kuasa hukum Ferdy Sambo kemudian meminta waktu kepada hakim untuk diberi kesempatan menyampaikan pembelaan atau Pledoi.  Pledoi terdiri dari dua yaitu pembelaan dari Ferdy Sambo secara pribadi dan pledoi dari tim kuasa hukum. Pledoi akan dibacakan pada sidang Selasa (24/1) pekan depan.

Hakim Wahyu pun memberi kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk membacakan pledoi yang akan dilaksanakan pada Selasa (24/1). Pada kesempatan itu hakim juga mempersilakan kuasan hukum Ferdy Sambo menunjukkan sejumlah bukti yang sebelumnya belum sempat ditampilkan di persidangan.

Halaman: