Hakim Vonis Bebas Bos KSP Indosurya, Ini Pertimbangannya

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) berbincang saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
25/1/2023, 08.40 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas untuk bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (24/1). Dalam putusannya, hakim menyatakan kasus KSP Indosurya masuk dalam hukum acara perdata. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (24/1). 

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Henry terbukti dengan sah melakukan tindakan yang merugikan pada nasabah. Namun, hakim tidak bisa menjatuhkan sanksi lantaran menilai tindakan yang dilakukan Henry termasuk dalam perkara Perdata. 

Atas pertimbangan kasus yang menjerat Henry termasuk perkara perdata, maka hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan oleh jaksa. Selanjutnya hakim memerintahkan agar Henry Surya segera dibebaskan dari rumah tahanan. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Henry Surya dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia. 

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Henry melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan Henry disebut telah merugikan 23 ribu orang nasabah KSP Indosurya. 

Usai persidangan, jaksa mengatakan putusan yang dibuat hakim telah mencederai rasa keadilan terhadap ribuan korban. Jaksa merasa kecewa terhadap putusan hakim yang dinilai tidak tepat. Jaksa penuntut umum menyebutkan akan mengambil langkah hukum atas putusan yang telah dibuat oleh hakim. 

Pada persidangan pekan lalu, hakim juga menjatuhkan vonis bebas untuk terdakwa June Indria. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya tersebut. 

“Kita harus hormati pertimbangan hakim dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, dan sebagainya. Saya akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding,” kata Mahfud. 

Mahfud berharap, hakim bisa memberi keadilan pada  korban Indosurya.