Bos KSP Indosurya Angkat Bicara Soal Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas

Muchammad Egi Fadliansyah, Katadata.co.id
Pendiri dan mantan ketua pengurus KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju merah) didampingi kuasa hukum dan pengurus KSP Indosurya, memberikan keterangan pers, Jumat (19/6)
Penulis: Ira Guslina Sufa
1/2/2023, 14.43 WIB

Bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Henry Surya mengatakan akan menghormati langkah hukum jaksa penuntut umum yang akan mengajukan kasasi terkait putusan lepas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Pernyataan itu disampaikan Henry melalui kuasa hukumnya Soesilo Aribowo. 

"Itu hak mereka (jaksa), kami hormati itu; tapi kami berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo Aribowo seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/2). 

Menurut Soesilo langkah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi merupakan hak sebagai penegak hukum. Meski demikian, ia berpendapat putusan majelis hakim PN Jakarta Barat sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan terkait perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Soesilo mengatakan putusan lepas (onslag) yang diputuskan hakim bahwa perbuatan Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi domain perdata. Menurut Soesilo, faktanya, Indosurya memang sedang melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Lebih jauh ia menjelaskan saat ini PKPU sudah dihomologasi atau disahkan pengadilan niaga. Putusan tersebut pun secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.

"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas. Perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, tidak ada dissenting opinion. Jadi, memang bukan tindak pidana," jelas Soesilo. 

Hal kedua yang menurut Soesilo perlu diluruskan adalah jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Ia menyatakan kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp16 triliun bukan Rp106 triliun. Hal itu menurut Soesilo diakui Jaksa Penuntut Umum melalui surat tuntutannya.

Menurut Soesilo, dari kerugian negara senilai Rp 16 triliun. Selanjutnya sebanyak Rp 3 triliun kerugian sudah dibayarkan dan sekitar 20 persennya melalui skema PKPU. Selain itu, ia juga menegaskan anggota KSP Indosurya berjumlah sekitar enam ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan.

Ia juga membantah bahwa KSP Indosurya telah menghimpun dana secara ilegal dari masyarakat. Ia menyebut bahwa dana yang dihimpun merupakan dana anggota KSP sebagaimana juga telah disampaikan hakim dalam putusan. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung , Ketut Sumedana mengatakan kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan yang telah dibuat hakim. Kasasi akan diajukan dalam rentang waktu 14 hari ke depan.

Menurut Ketut, terdapat beberapa pertimbangan dalam pengajuan kasasi yang akan dilayangkan. Ia mengatakan kejaksaan menilai perbuatan para pelaku dalam perkara tersebut sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya. 

"Pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat," kata Ketut. 

Kejaksaan juga menilai KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi, dikarenakan beberapa hal. KSP Indosurya diketahui tidak pernah melakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal satu tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban. 

KSP Indosurya juga tidak memberikan kartu tanda anggota kepada orang yang direkrut. Anggota juga tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti pembagian dividen/Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya. Kejaksaan menilai KSP Indosurya telah melakukan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta.  "Produk yang dijual tidak masuk akal, seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp 50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5%-11,5 % yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia," ujar Ketut. 

Kejaksaan juga menyoroti perluasan wilayah yang dilakukan KSP Indosurya dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia. Perluasan itu dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Keputusan strategis itu juga tidak diketahui oleh anggota.

Reporter: Antara