DPR Tagih Komitmen DJSN Hapus Kelas Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan

Merdeka.com
Kartu BPJS kesehatan hilang
Penulis: Andi M. Arief
10/2/2023, 06.47 WIB

Seperti diketahui, kelas pelayanan perawatan rawat inap akan diimplementasikan jika program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS diimplementasikan. Kemenkes menemukan mayoritas rumah sakit mendapatkan manfaat dari pemenuhan syarat-syarat KRIS.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono melaporkan mayoritas angka okupansi tempat tidur atau BOR, indeks kepuasan masyarakat atau IKM, dan pendapatan rumah sakit uji coba mengalami peningkatan. Dante mengatakan uji coba implementasi KRIS dilakukan pada 10 rumah sakit. Menurutnya, pengurangan tempat tidur di rumah sakit berdampak signifikan pada angka BOR mayoritas rumah sakit.

"Pendapatan rumah sakit juga tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS ini. Kepuasan masyarakat meningkat dengan enam tempat tidur di kelas tidak menjadi empat tempat tidur," kata Dante dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (9/2).

Implementasi KRIS tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP No. 47-2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Secara sederhana, KRIS akan meniadakan kelas pelayanan saat di rawat di ruang non intensif rumah sakit.

Sebelumnya, layanan perawatan di ruang intensif dibagi menjadi kelas 1-3, kelas VIP, dan kelas VVIP. Pada KRIS, kelas 1-3 ditiadakan, sementara kelas VIP dan VVIP tetap boleh disediakan rumah sakit.

Selain itu, jumlah tempat tidur pada KRIS maksimal berjumlah empat tempat tidur per ruangan. Artinya, standar seluruh ruangan non-intensif akan sama dengan standar pelayanan kelas dua.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief