Kuasa Hukum Brigadir J soal Vonis Putri Candrawathi: Kita Syukuri Saja

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Terdakwa Putri Candrawathi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
13/2/2023, 21.26 WIB

Menurut Wahyu, Putri juga tidak mengakui kesalahan dan justru memposisikan diri sebagai korban dalam kasus tersebut. Putri dinilai bertanggung jawab pada banyak personel Kepolisian yang dirugikan dalam kasus ini.

"Hal yang meringankan, tidak ada," kata Wahyu.

Wahyu pun memutuskan untuk memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara dan membebankan biaya perkara senilai Rp 5.000.

Sementara itu, Kuasa Hukum Putri, Febri Diansyah belum dapat merespons  vonis majelis hakim. Namun, Febri meyakinkan bahwa kuasa hukum Putri akan memberikan keterangan resmi.

"Nanti keterangan akan disampaikan. Jadi, tunggu sebentar," kata Febri.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief