Kuasa Hukum Brigadir J soal Vonis Putri Candrawathi: Kita Syukuri Saja

Andi M. Arief
13 Februari 2023, 21:26
Putri Candrawathi, vonis Putri Candrawathi
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Terdakwa Putri Candrawathi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Menurut Wahyu, Putri juga tidak mengakui kesalahan dan justru memposisikan diri sebagai korban dalam kasus tersebut. Putri dinilai bertanggung jawab pada banyak personel Kepolisian yang dirugikan dalam kasus ini.

"Hal yang meringankan, tidak ada," kata Wahyu.

Wahyu pun memutuskan untuk memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara dan membebankan biaya perkara senilai Rp 5.000.

Sementara itu, Kuasa Hukum Putri, Febri Diansyah belum dapat merespons  vonis majelis hakim. Namun, Febri meyakinkan bahwa kuasa hukum Putri akan memberikan keterangan resmi.

"Nanti keterangan akan disampaikan. Jadi, tunggu sebentar," kata Febri.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...