Jelang Vonis, Richard Eliezer Potensi Masih Lanjutkan Karier Polisi?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
14/2/2023, 14.00 WIB

Tito pada November 2016 sempat mengatakan dirinya akan memecat Brotoseno jika yang bersangkutan dipenjara dengan durasi di atas dua penjara.

Beberapa Poin Hal yang Bisa Meringankan Vonis Richard Eliezer

Reza, yang juga psikolog forensik dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, juga menjelaskan beberapa hal yang bisa meringankan vonis kepada Eliezer. Pertama, Richard Eliezer langsung meminta maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat saat sesi pertama persidangan.

Kedua, Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya sebelum persidangan. Reza mengatakan tindakan yang diambil Bharada E mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.

Terdakwa dalam hal ini langsung mengakui perbuatannya dan mengaku salah. "Studi menyimpulkan plea bargaining membuka ruang peringanan sanksi," kata Reza.

Ketiga, Richard Eliezer disebut Reza telah membacakan nota pembelaan pribadi yang isinya lebih bagus ketimbang pledoi yang dibacakan Ferdy Sambo. Meski demikian, pledoi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim.

"Yang ditunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa," katanya.

Faktor terakhir adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merekomendasikan status justice collaborator kepada Eliezer untuk membongkar dalang pembunuhan Yosua.

Jaksa penuntut umum sebelumnya memvonis Richard Eliezer dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun Richard Eliezer membela diri dengan mengatakan tak patut mendapatkan hukuman tersebut karena ia hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo selaku atasannya.

Halaman: