Menkop Teten Sebut Akar Masalah KSP Indosurya: Praktik Shadow Banking

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (kanan) mengamati produk kacang kapri saat mengunjungi salah satu toko oleh-oleh khas Bali di Kuta, Badung, Bali, Kamis (26/1/2023) malam.
15/2/2023, 13.50 WIB

Teten juga mengatakan praktik shadow banking dan lemahnya pengawasan koperasi membuat nilai aset KSP Indosurya yang dinyatakan di pengadilan tidak sesuai. Sebagai informasi, nilai aset KSP Indosurya yang diadili hanya Rp 2,5 triliun, sedangkan kewajiban ke anggota mencapai Rp 13,8 triliun.

"Karena itu, saya bawa kasus ini ke Menkopolhukam supaya koordinasi penangananya di sana. Karena ini sudah wilayah penegakan hukum, bukan lagi di Kemenkop," ujar Teten.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya. Kasasi terkait kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.  

Putusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. pada Jumat (27/1). Selain Teten, hadir dalam rapat tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Deputi 3 KSP Bidang Perekonomian Edy Priyono.

"Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Mahfud.


Halaman:
Reporter: Andi M. Arief