Mahfud Nilai Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer Adil dan Objektif

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri), Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (tengah) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Kantor BNPB Jakarta, Rabu (25/1/2023).
15/2/2023, 15.51 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengomentari vonis penjara 1,5 tahun untuk Richard Eliezer. Mahfud menilai majelis hakim sudah objektif dalam memberikan vonis kepada Richard dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ia juga menilai vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, pertimbangan yang diberikan hakim juga disampaikan dengan baik.

"Betul-betul objektif, lepas rongrongan dari dalam dan tekanan opini publik," kata Mahfud di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2) dikutip dari Antara.

Mahfud mengaku bangga dengan majelis hakim yang mampu keluar dari tekanan. Makanya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memberikan selamat.

"Sata tak ingin berpihak, tapi hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim yang nasionalis serta berintegritas," katanya.

SIDANG PUTUSAN RICHARD ELIEZER (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.)

Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun bui.

Hakim menyatakan terdapat enam hal yang meringankan putusan. Hakim menyatakan bahwa posisi Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator sebagai hal yang meringankan.

Selain itu hakim menyatakan bahwa mempertimbangkan maaf dari keluarga Brigadir J sebagai hal yang meringankan. Hakim juga menyebut Eliezer sopan di pesidangan, belum pernah dihukum, dan masih muda sehingga diharapkan mampu berbuat baik di kemudian hari.

Terdakwa juga menyesali perbuatan dan berjaji tidak mengulangi. Selain itu hakim mempertimbangkan maaf yang telah diberikan oleh keluarga Brigadir J.

“Terdakwa telah mengetahui perbuatannya sangat jahat, menyadari menyesal minta maaf kepada keluarga korban Yosua selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata memperbaiki kesalahan melalui jalan terjal dan berisiko,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Reporter: Antara