Perppu Cipta Kerja Batal Disahkan, Alasan Kegentingan Jadi Pertanyaan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Partai Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, menolak Perppu Ciptaker Sabtu (14/1/2023).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
16/2/2023, 17.19 WIB

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK menetapkan UU No. 11-2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Salah satu pertimbangan MK adalah minimnya partisipasi publik dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, MK memberikan pemerintah waktu untuk merevisi beleid tersebut hingga 25 November 2023. Alih-alih menaati MK, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Sebagian kelompok masyarakat sipil berencana untuk menggugat Perppu Cipta Kerja saat disahkan menjadi UU nantinya ke MK. Salah satu kelompok masyarakat yang dimaksud adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI.

Lucius menilai kans menangnya gugatan masyarakat ke MK setelah Perppu Cipta Kerja menjadi UU cukup besar. Pasalnya, Lucius menilai pembuatan Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

"DPR akan mengesahkan Perppu ini untuk menjawab kebutuhan UU Cipta Kerja, tapi mereka sama sekali tidak menggubris pesan MK untuk melakukan proses pembahasan UU yang lebih partisipatif," kata Lucius.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief