AJB Bumiputera 1912 Minta Maaf, Jelaskan Mekanisme Pembayaran Klaim

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Sejumlah nasabah bersiap menyegel gedung saat menuntut pencairan klaim asuransi di Kantor AJB Bumiputera 1912, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022).
Penulis: Ira Guslina Sufa
18/2/2023, 20.33 WIB

Irvandi menjelaskan dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan maka tahap pertama yang akan dilakukan adalah pemenuhan likuiditas. Perusahaan akan melakukan permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK. 

Setelah itu, pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di bursa efek Indonesia. Perusahaan juga akan melakukan optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan.

AJB Bumiputera 1912 merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia. Perusahaan berdiri sejak masa kolonial Belanda dengan azas gotong royong. Perusahaan berbentuk usaha bersama sehingga pemilik AJB Bumiputera 1912 adalah pemegang polis yang dibuktikan dengan kepemilikan polis. 

“Untuk menyelamatkan hak pemegang polis, maka dalam Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 membuat keputusan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama,” ujar Juru Bicara BPA d.h RUA R.M. Bagus Irawan. 

Bagus melanjutkan, dengan diambilnya keputusan untuk tetap melanjutkan usaha, maka sesuai Anggaran Dasar Bumiputera, berlaku pasal 38 ayat 4. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa dalam hal AJB Bumiputera 1912 dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata di antara para anggota AJB Bumiputera 1912 dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA. 

Halaman: