Alasan DPR Dinilai Tak Bisa Bahas Lagi Perppu Cipta Kerja Usai Reses

ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/hp.
Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di dalam ruang rapat Gedung DPRD Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/1/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
17/2/2023, 17.15 WIB

Menurut Feri, merujuk pasal 52 ayat 4 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu jelas disebutkan bahwa pengesahan Perppu ada di forum paripurna DPR.  Sedangkan persetujuan Baleg belum bisa dianggap sebagai persetujuan dari DPR secara kelembagaan. 

Sebelumnya, sidang paripurna DPR pada Kamis (16/2) gagal mengesahkan Perppu Cipta Kerja. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan tertunda lantaran tidak sesuai dengan prosedur. 

Perppu Cipta Kerja belum mendapat persetujuan Badan Musyawarah DPR untuk dibawa ke paripurna bahkan hingga pagi hari sebelum paripurna dimulai. Sufmi mengatakan pembahasan Perppu akan kembali dilanjutkan pada masa sidang IV yang akan dimulai pada 14 Maret 2022 mendatang. 

“DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Sufmi usai sidang paripurna DPR. 

Pendapat bahwa Perppu tak bisa lagi dibahas DPR pada masa sidang usai reses pertengahan Maret mendatang  juga disampaikan oleh pengamat hukum tata negara Refly Harun. Menurut Refly, Perppu harus dibahas sampai tuntas dalam masa sidang pertama setelah diterbitkan oleh presiden.  

“Harusnya (pembahasan) segera setelah masa sidang dibuka. Ini kan Perppu tidak boleh digantung,” ujar Refly.  

Tidak disahkannya Perppu dalam masa sidang pertama DPR menurut Refly justru menunjukkan bahwa tidak ada unsur kemendesakan di balik penerbitannya. Menurut Refy dengan tidak disahkannya Perppu Cipta Kerja pada masa sidang pertama DPR di tahun 2023 maka Perppu gugur dengan sendirinya. 

Halaman: