Partai Ramai-ramai Sosialisasi di Masa Kosong Pemilu, Bolehkah?

ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.
Sejumlah warga menggelar unjuk rasa menolak pencocokan dan penelitan (coklit) data pemilih untuk Pemilu Serentak 2024 di kompleks Perumnas IV di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (23/2/2023).
Penulis: Ade Rosman
27/2/2023, 08.54 WIB

Ia mengatakan, terlihat sibuknya parpol bahkan pada saat masa tenang tahapan pemilu menjadi bukti dari bakal calon legislatif caleg yang instan. Ia menilai partai seharusnya bisa lebih terstruktur dalam menyiapkan pemilu.

"Mereka kelimpungan pasang bendera segala macam karena mereka tidak terlembaga dengan baik, itu kuncinya, kalau terlembaga dengan bagus, mau pemilu besok juga siap," kata Dona.

Lebih jauh, Donna mengatakan, jika konstituen parpol sudah terbangun kokoh, maka realitas serba dadakan tidak akan terjadi. Ia menyebut saat ini masih ada fenomena partai yang hanya terlihat sibuk mendekati pemilu dan lebih bersandar pada popularitas caleg semata. Padahal menurut Donna pemilu tidak seperti talent show yang bertumpu pada hasil vote saat pemilu. 

Aturan Kampanye dan Sosialisasi Pemilu

Aturan lengkap mengenai kampanye dan sosialisasi partai menjelang pemilu telah diatur dalam  Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 pasal 25. Berikut aturan lengkap sosialisasi dan kampanye partai politik. 

(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

  1. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
  2. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

  1. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
  2. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau
  3. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman