Pembakaran Sampah di Jabodetabek Hasilkan Emisi Setara Karhutla

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.
Sejumlah pekerja memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu, Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (21/2/2023). Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2022, timbulan sampah di Indonesia sebanyak 18,30 juta ton per tahun dengan angka pengurangan sampah sebanyak 4,88 juta ton per tahun atau setara 26,72 persen, dan penanganannya mencapai 9,25 juta ton per tahun atau setara 50,55 persen.
27/2/2023, 17.35 WIB

Riset Waste4Change dan Yayasan Bicara Udara menyebutkan pembakaran sampah di Jabodetabek selama setahun menghasilkan emisi setara dengan pembakaran 108.000 hektar hutan dan lahan di Kalimantan pada 2021.

Lathifah A. Mashudi, Recycling Supply Chain Specialist Waste4Change, mengatakan riset menunjukkan aktivitas pembakaran sampah yang tidak terkontrol mencapai 250 gigaton (Gg) per tahun. Aktivitas tersebut menghasilkan emisi karbon mencapai 12.627,34 Gg/tahun. Ini setara dengan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2021 yang mencapai 14.280 Gg/tahun.

Lathifah mengatakan pembakaran sampah terbagi dalam tiga kategori utama. Pertama, pelaku individu yang melakukan pembakaran sampah atas kemauan sendiri, pelaku individu yang diperintah melakukan pembakaran sampah, dan pelaku bisnis.

“Kegiatan pembakaran sampah yang tidak terkontrol seperti ini diperkirakan memberikan kontribusi emisi CO2 sebesar 9,42% terhadap emisi GRK nasional dari sektor pengelolaan sampah,” ujarnya.

Lathifa menyebut, pemerintah sebetulnya sudah melarang pembakaran sampah. Namun, tetap saja masih banyak pihak-pihak yang tanpa ragu membakar sampah. Survei juga menyebut 1.432 responden merasakan dampak langsung akibat pembakaran sampah.

Ini mulai dari gangguan kesehatan pernapasan, kulit, dan mata, serta berkurangnya visibilitas atau jarak pandang. Aktivitas bakar sampah ilegal juga berpotensi sebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, serta kebakaran lahan dan perubahan iklim.

Menurut Lathifa, dalam beberapa kajian menyebutkan membakar sampah selain menghasilkan senyawa yang berbahaya bagi lingkungan juga hasilkan senyawa yang bersifat karsinogenik. satu ton sampah organik menghasilkan 9 kilo partikel padat yang mengandung senyawa hidrokarbon berbahaya.

Polutan udara seperti CO, SO2, O3, HC, CH4, N2O serta PM10 dan PM2,5 adalah contoh emisi yang timbul dari aktivitas pembakaran sampah. Polutan ini bisa menimbulkan penyakit berupa kanker hingga gangguan pertumbuhan fisik dan sistem saraf.

Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Aris Nurzamzami mengatakan aktivitas pembakaran sampah melanggar peraturan pemerintah.

“Pemerintah DKI Jakarta melalui Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sudah secara jelas menetapkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500,000,” ujarnya.

Reporter: Rezza Aji Pratama