Putuskan Pemilu Ditunda, Kompetensi Hakim Dipertanyakan Hamdan Zoelva

ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Penulis: Ade Rosman
3/3/2023, 08.09 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku sangat kaget dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan. Menurut Hamdan putusan itu tidak tepat. 

"Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut," kata Hamdan dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva, dikutip Jumat (3/3). Kepada katadata.co.id, Hamdan telah memberikan izin untuk mengutip cuitan tersebut.

Ia mengatakan, pemahaman hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan hasil tersebut perlu dipertanyakan dikarenakan masuk ke dalam yang bukan kompetensinya. Hamdan menilai hal tersebut bisa menimbulkan salah paham atas objek gugatan.

Hamdan menerangkan, sengketa pemilu memiliki kompetensi peradilan sendiri melalui Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Bila perkara berkaitan dengan sengketa ada MK yang bisa memutuskan sehingga gugatan penundaan pemilu tidak bisa dibawa ke ranah perdata. 

"Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," kata Hamdan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman