KPK Naikkan Status Kasus LHKPN Tak Wajar Rafael Alun Jadi Penyelidikan

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
7/3/2023, 13.20 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status pemeriksaan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael sebelumnya hanya diminta klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang dinilai tak wajar oleh Komisi Antirasuah. 

"Saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," kata Juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3).

Ali mengatakan, keputusan tersebut didapat berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil paparan tim LHKPN KPK. Paparan temuan dihadiri oleh lintas Direktorat dan juga pimpinan KPK. 

Lebih jauh Ali mengatakan, secara teknis tahapan berikutnya akan dilakukan permintaan keterangan dari sejumlah pihak terkait oleh tim gabungan LHKPN dan tim penyidik KPK. Meski begitu, Ali mengatakan substansi materi tidak semuanya bisa disampaikan ke publik karena sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara.

"Hal tersebut  juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," kata Ali.

Sebelumnya, Rafael Alun telah menghadap KPK pada Rabu (1/3) lalu untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai sekitar Rp 56 miliar. Usai pemeriksaan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Rafael memiliki saham di enam perusahaan, yang pada LHKPN masuk dalam kategori surat berharga.

"Kalau saya ingat sekitar Rp 1,5 miliar nilai enam perusahaan ini, baik yang dimiliki yang bersangkutan, istri, anak maupun yang lainnya," kata Nainggolan usai memeriksa Rafael di Gedung KPK, Rabu (1/3).

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap puluhan rekening milik pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya.

"Ya termasuk (rekening keluarga Rafael)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).

Pemblokiran tersebut diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan ayah dari Mario Dandy Satrio tersebut. Selain itu, Ivan juga menyatakan PPATK telah mengidentifikasi mantan pegawai pajak pihak konsultan pajak yang menjual jasa pencucian uang pada Rafael.

Ia mengungkapkan, terkait sosok mantan pegawai pajak tersebut telah dikomunikasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah (teridentifikasi dan dikomunikasikan dengan KPK)," kata Ivan. 

Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik, setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David. D mengalami perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat mengalami koma usai dianiaya.  

Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial. Sorotan itu kemudian mengarah kepada Rafael yang memiliki kekayaan mencapai sekitar Rp 56 miliar berdasar LHKPN. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Kasus Rafael juga membuat Sri Mulyani memerintahkan inspektorat jenderal mengaudit LHKPN milik pejabat di lingkungan kementerian keuangan. 

Reporter: Ade Rosman