KPK Usut Asal Transaksi Rp 500 Miliar di Puluhan Rekening Rafael Alun

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
7/3/2023, 15.32 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami adanya transaksi rekening senilai Rp 500 miliar yang dimiliki pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo. Juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan KPK membutuhkan data dari hasil pemeriksaan klarifikasi di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3).

Ali mengatakan bila dalam penyelidikan nanti Rafael Alun tidak bisa membuktikan asal usul hartanya maka tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka akan dilakukan perampasan. Meski begitu KPK belum bisa menyimpulkan dengan cepat karena kasus masih dalam proses pendalaman. 

"Jadi kewenangan KPK terbatas di suap atau korupsi," kata Ali.

Menurut Ali, apabila nantinya dalam proses penyelidikan KPK menemukan tindak pidana di luar kewenangan KPK maka kasus akan dilimpahkan pada penegak hukum lainnya. Ia memastikan tim Komisi Antirasuah akan terus melakukan pengusutan dengan profesional. 

"Sekarang masih berproses di KPK, saya kira nanti bersabar untuk kemudian ke depan kami sampaikan perkembangannya, termasuk kepada substansi, termasuk rekening dan sebagainya," kata Ali. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut terdapat mutasi transaksi di puluhan rekening terkait Rafael Alun. Puluhan rekening tersebut kini sudah diblokir PPATK untuk tujuan analisis.

"Mutasi rekening hampir menyentuh Rp 500 miliar, itu dari semua rekening (yang diblokir)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3). 

Adapun, KPK telah meningkatkan status pemeriksaan Rafael ke tingkat penyelidikan. Ali mengatakan, keputusan tersebut didapat berdasarkan informasi yang didapat dari hasil paparan tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat dan juga pimpinan KPK.

Secara teknis tahapan berikutnya setelah menaikkan status menjadi penyelidikan, KPK akan melakukan permintaan keterangan dari sejumlah pihak oleh tim gabungan LHKPN dan tim penyidik KPK. Meski begitu, Ali mengatakan substansi materi tidak semuanya bisa disampaikan ke publik karena sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara.

Sebelumnya, Rafael telah menghadap KPK pada Rabu (1/3) lalu untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai sekitar Rp 56 miliar. Dalam proses klarifikasi KPK menemukan Rafael memiliki saham di 6 perusahaan yang terdiri dari namanya, istri dan anak.

Reporter: Ade Rosman