Singgung Rafael Alun, KPK Ingatkan ASN Kemenkeu Punya Saham Tidak Etis
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak dilarang untuk memiliki saham di perusahaan tertutup maupun terbuka. Peraturan terkini hanya menyatakan bahwa perilaku tersebut tidak etis.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan ASN pernah dilarang untuk memiliki saham di sebuah perusahaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Akan tetapi, pegawai negeri akhirnya tak dilarang punya saham setelah terbitnya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"PP berikutnya itu enggak jelas aturannya, hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis, tafsir saja sendiri. Ini makanya kaget kami 134 ASN punya saham," kata Pahala di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (9/3).
Terdapat ASN yang dimaksud adalah 134 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pahala mengatakan hampir seluruh pegawai pajak tersebut mendatarkan kepemilikan saham atas nama istri.
Adapun, hal yang sama dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo yang mendaftarkan sahamnya di enam perusahaan tertutup atas nama istrinya. Pahala menyampaikan PP Nomor 53 Tahun 2010 membuat pemilikan saham oleh para ASN tersebut tidak melanggar hukum.
Pahala menyampaikan KPK telah selesai menganalisis saham yang dimiliki oleh 134 pegawai pajak tersebut. KPK akan menyerahkan data analisis tersebut ke Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.
Pahala menyampaikan seluruh pegawai tersebut memiliki saham di 280 perusahaan tertutup dengan berbagai kegiatan usaha. Namun Pahala menekankan sedang memeriksa perusahaan yang bergerak dalam usaha konsultan pajak.
"Saya sudah bisik-bisik ke Sekretaris Jenderal Kemenkeu, nanti saya kasih angkanya. Mungkin besok dikasih datanya," kata Pahala.
Pahala menilai kepemilikan saham oleh 134 pegawai pajak tersebut memperlebar potensi tindak pidana korupsi. Pasalnya, wajib pajak bisa memberikan gratifikasi pada perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai pajak.
"Bukan boleh atau enggak boleh memiliki saham, tapi buat apa buka peluang korupsi yang risikonya makin lebar?" kata Pahala.
Untuk diketahui, risiko korupsi tersebut dideteksi oleh KPK setelah menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Pemeriksaan LHKPN tersebut merupakan buntut dari pemeriksaan kekayaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo di enam perusahaan tertutup.
Menurut Nainggolan, dua dari enam perusahaan tersebut berupa perumahan atas nama istrinya yang berada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Namun dua perumahan tersebut tidak tercatat secara langsung dalam laporan harta Rafael Alun.
Lebih jauh Nainggolan mengatakan, kepemilikan atas nama perumahan tidak tercantum di LHKPN karena yang dicatat hanya sahamnya saja.
"Jadi kalau ditanya itu perumahan segede itu ada di LHKPN enggak? Enggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja atas nama istri, atau saham istrinya di perusahaan itu," kata Nainggolan.
Selain kepemilikan saham dalam dua perusahaan properti, KPK masih mendalami empat perusahan lain. Menurut Nainggolan satu dari empat perusahaan yang sahamnya dimiliki Rafael berbentuk catering.
"(perusahaan) yang 4 lagi kami cari," kata Nainggolan.