Kejaksaan Agung mengumumkan tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013-2019 di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kejaksaan telah mengendus kerugian negara dalam perkara ini.
“Penyidik masih mengasumsi ada kerugian hingga Rp 148 miliar (untuk korupsi dana pensiun),” ujar Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Senin (13/3).
Lebih jauh Ketut mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi dana pensiun di PT Pelindo Kejagung telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Keterangan dari para saksi terus didalami untuk membuat pengungkap kasus lebih terang.
Selain itu Ketut mengatakan dalam perkara dugaan korupsi dana pensiun Pelindo, kejaksaan mengendus adanya sejumlah investasi pada saham sejumlah perusahaan. Namun, investasi tersebut dinilai tidak menguntungkan lantaran nilai saham yang terus merosot. Ketut belum memerinci investasi tersebut digunakan untuk memberi saham apa saja.
“Ini kami masih belum lakukan penyitaan. Terkait saham apa masih diselidiki,” ujar Ketut.
Lebih jauh ia menyebut meski telah memeriksa 40 saksi namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejaksaan masih mencari tahu duduk perkara pengelolaan dana pensiun sehingga menyebabkan kerugian.
“Saham yang dibeli tidak punya porto yang bagus. Kejagung melihat adanya pelanggatan SOP dan tidak melihat prinsip kehati-hatian dan itu nanti kita akan kembangkan,” ujar Ketut.
Selain investasi di saham rugi, kejaksaan juga menemukan modus lain. Menurut Ketut terdapat indikasi pelibatan makelar dalam pengadaan tanah yang membuat negara rugi. Kejaksaan menurut dia, masih mendalami sejumlah aspek dalam pengusutan perkara.
DP4 merupakan pengelola dana pensiun dari pendiri yakni PT Pelindo II beserta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV dan PT Pengerukan Indonesia. Saat ini Dp4 telah memiliki Roadmap 2021–2025 yang berisi transformasi pengelolaan dana pensiun di lingkungan Pelindo. Adapun perkara yang diusut oleh Kejagung berkaitan dengan pengelolaan untuk periode 2013 sampai 2019.