Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama Sendico Utama berinisial H pada Selasa (14/3). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan H sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," kata Ketut dalam keterangan resmi.
Ketut mengatakan kejaksaan ingin memperoleh keterangan tambahan dari H terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita dan Waskita Beton. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Saat ini Kejagung melengkapi berkas perkara 4 tersangka yakni BR, THK, HG, dan NM. Keempatnya dijerat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.
Ketut menjelaskan dalam perkara dugaan korupsi Waskita, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah uang dengan dengan mata uang rupiah total nilai Rp 41,7 miliar. Ada juga penyitaan mata uang asing yang terdiri dari USD 90.000, 160 RM, 20 Euro, 24 ribu Won dan 350 SGD.
Selain menyita uang, Kejagung juga menyita dua bidang tanah dan satu unit rumah toko. Tanah yang disita terdiri dari sebidang tanah dan bangunan seluas 303 meter persegi yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagir daerah Badung Bali. Selanjutnya sebidang tanah dan bangunan seluas 298 meter persegi yang terletak di Desa Cigugur Girang, daerah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Adapun dalam perkara Waskita Beton, tim penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara 8n tersangka yaitu KJH, H, JS, AW, AP, BP, A, dan HA. Kejaksaan juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 96 miliar.
Adapun total kerugian negara yang dihitung sementara berdasar laporan BPKP mencapai Rp 2,54 triliun. Ketut menyebut jumlah kerugian sangat mungkin bertambah dari hasil pengembangan perkara.