Kejagung Periksa Mantan Direktur DP4 Usut Korupsi Dana Pensiun Pelindo

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyampaikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
15/3/2023, 10.58 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Keuangan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelindo berinisial AF pada Selasa (14/3).  Pemeriksaan dilakukan oleh tim jJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi DP4 periode 2013-2019.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (15/3).

Sebelumnya Ketut mengatakan, pengusutan perkara tersebut merupakan bagian dari pengungkapan 12 kasus korupsi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Pengusutan merupakan bagian dari kerjasama Kejaksaan dan Kementerian BUMN dalam rangka “bersih-bersih” BUMN. 

Dalam perkara dugaan korupsi dana pensiun ini, penyidik mengasumsi ada kerugian hingga Rp 148 miliar. Hingga saat ini Kejagung telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Keterangan dari para saksi terus didalami untuk membuat pengungkap kasus lebih terang.  

Telusuri Modus Korupsi

Ketut mengatakan dalam perkara dugaan korupsi dana pensiun Pelindo, kejaksaan mengendus adanya  investasi pada saham sejumlah perusahaan. Namun, investasi tersebut dinilai tidak menguntungkan lantaran nilai saham yang terus merosot. Ketut belum memerinci investasi tersebut digunakan untuk memberi saham apa saja.  

“Ini kami masih belum lakukan penyitaan. Terkait saham apa masih diselidiki,” ujar Ketut. 

 Lebih jauh ia menyebut kejaksaan masih mencari tahu duduk perkara pengelolaan dana pensiun sehingga menyebabkan kerugian. Di sisi lain Kejagung belum menetapkan tersangka. 

“Saham yang dibeli tidak punya porto yang bagus. Kejagung melihat adanya pelanggaran SOP dan tidak melihat prinsip kehati-hatian dan itu nanti kami akan kembangkan,” ujar Ketut. 

Selain investasi di saham rugi, kejaksaan juga menemukan modus lain. Menurut Ketut terdapat indikasi pelibatan makelar dalam pengadaan tanah yang membuat negara rugi. Kejaksaan menurut dia, masih mendalami sejumlah aspek dalam pengusutan perkara. 

DP4 merupakan pengelola dana pensiun dari pendiri yakni PT Pelindo II beserta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV  dan PT Pengerukan Indonesia. Saat ini Dp4 telah memiliki Roadmap 2021–2025 yang berisi transformasi pengelolaan dana pensiun di lingkungan Pelindo. Adapun perkara yang diusut oleh Kejagung berkaitan dengan pengelolaan untuk periode 2013 sampai 2019.

Reporter: Ade Rosman