Anwar Usman Kembali Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu
Penulis: Ira Guslina Sufa
15/3/2023, 17.11 WIB

Hakim konstitusi Anwar Usman terpilih kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023 hingga 2028. Anwar Usman terpilih dalam rapat pleno hakim konstitusi pada pemilihan ketua dan wakil ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/3). 

Selain memilih Anwar Usman sebagai Ketua MK, rapat pleno juga menetapkan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua untuk masa jabatan 2023 hingga 2028. Rapat pleno diikuti oleh sembilan orang hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Pemilihan ketua MK berlangsung alot. Pemilihan berlangsung dalam tiga putaran. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim.

Rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum dimulai pukul 11.00 WIB. Sembilan hakim menyepakati keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim. 

Tiga Putaran Pemilihan

Pada putaran pertama, sembilan hakim mempunyai hak yang untuk dipilih dan memilih, baik untuk ketua Mahkamah Konstitusi maupun wakil ketua. Pada putaran pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara untuk jabatan ketua MK, sementara satu suara hakim konstitusi dianggap tidak sah.

Sementara untuk jabatan wakil ketua MK, Saldi Isra mendapatkan lima suara. Selanjutnya Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mendapatkan tiga suara, dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Rapat pleno lalu memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan 2023 hingga 2028. Selanjutnya, jabatan ketua MK dipilih kembali untuk putaran kedua setelah Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara.

Pada putaran kedua, posisi imbang kembali terjadi. Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.

Pemilihan dilanjutkan kembali pada putaran ketiga dengan hasil akhir Anwar Usman mendapatkan lima suara. Sedangkan Arief Hidayat mendapatkan empat suara. Anwar Usman kemudian ditetapkan sebagai ketua melanjutkan jabatan yang sudah ia pegang sejak 2 April 2018.

Agenda selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, ketua dan wakil ketua terpilih melakukan pengucapan sumpah yang dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK. Sidang itu dijadwalkan pada Senin, 20 Maret 2023, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

Reporter: Antara