Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Komisi juga akan memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Ivan Yustiavandana di hari yang sama.
"(Akan dipanggil) Senin 20 Maret 2023 pukul 10.00 WIB," kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto saat dihubungi, Jumat (17/3).
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Mahfud dan PPATK dilakukan guna meminta penjelasan mengenai aliran transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan. Sebelumnya Mahfud mengungkap ada transaksi janggal di Kemenkeu dengan nilai mencapai Rp 300 triliun.
Pernyataan Mahfud mendapat sorotan luas lantaran disampaikan tak lama setelah terungkapnya kasus laporan harta kekayaan negara atau LHKPN tak wajar di beberapa pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Pernyataan Mahfud juga menuai polemik lantaran Kementerian Keuangan mempertanyakan validitas data yang disampaikan.
Adapun Mahfud mengungkap dugaan transaksi janggal itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyebut pengungkapan dugaan rekening tak wajar diperlukan untuk mengembalikan integritas penyelenggara negara.
Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman meminta Kepala PPATK agar bersikap tegas terhadap transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu. Dalam cuitan di akun @bennyharmanID mengatakan bahwa sebaiknya PPATK menyerahkan persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kalau sudah diserahkan namun tetap tidak mengusutnya, laporkan ke presiden. Kalau presiden tetap tak peduli, laporkan ke rakyat seperti yang dilakukan sekarang. Hanya janganlah mencla mencle," ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan telah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu. Berkas laporan itu telah diserahkan sejak 2009 hingga 2023. Ivan memastikan PPATK telah menyampaikan laporan analisis ini bertahap.