DPR Pertimbangkan Bentuk Pansus Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
22/3/2023, 08.25 WIB

Sejumlah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pembentukan panitia khusus atau pansus untuk mengusut adanya transaksi mencurigakan lebih dari Rp 300 triliun terkait Kementerian Keuangan. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi Hukum dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (21/3).

Wakil Ketua Komisi III yang membidangi masalah hukum Ahmad Sahroni menyebut DPR akan kembali menggelar rapat dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pekan depan, Selasa, 29 Maret. Selain mengundang Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam, dan PPATK selaku ketua dan sekretaris Komite TPPU, DPR juga akan mengundang Menteri Keuangan selaku anggota dan pihak yang belakangan disebut dalam adanya transaksi TPPU Rp 300 triliun.

 "Nanti setelah 29 maret, setelah semuanya final, ada usulan untuk membuat pansus," kata Sahroni kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (21/3).

Usulan pembentukan pansus tersebut menurut Sahroni bertujuan mengakhiri kegaduhan yang ada. Termasuk, untuk memeriksa apakah ada maksud tertentu untuk memojokkan pihak tertentu di balik kegaduhan yang terjadi belakangan ini. 

Ia menyebut ramai persoalan pejabat pajak dan bea cukai hingga dan dugaan transaksi pencucian uang lebih dari Rp 300 triliun menimbulkan banyak informasi yang berujung tudingan alias fitnah. Hal itu menurut Sahroni tidak baik untuk jalannya pemerintahan. 

"Makanya saya minta harus ada ujung-ujungnya, jangan sampai informasi tersebar tapi tidak ada penyelesaiannya, ini yang tadi saya minta ke pak Ivan (ketua PPATK), agar informasi ini ada ujungnya," kata Sahroni

Usulan pembentukan Pansus juga sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III lainnya, Desmond J Mahesa. Usulan tersebut mempertimbangkan pajak merupakan aspek penting dalam bernegara sebagai penyumbang terbesar penerimaan negara.

Pembentukan pansus juga bertujuan agar berbagai laporan PPATK soal transaksi mencurigakan yang disampaikan ke aparat penegak hukum diabaikan. Ia berharap kehadiran Pansus mendorong pengusutan temuan hingga tuntas. 

"Rapat adalah poin penting untuk ketegasan Kepala PPATK, agar Pansus ke depan tidak seperti gosokan maju mundur, maju mundur" ujarnya Desmon. .

Komisi III DPR semula menjadwalkan rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada Jumat (24/3). Namun jadwal rapat digeser ke pekan depan karena hari itu bertepatan dengan hari fraksi.

Dalam rapat kemarin, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang belakangan jadi sorotan publik merupakan dugaan transaksi pencucian uang. Namun ia menyebut transaksi itu bukan dilakukan di Kementerian Keuangan, melainkan dugaan transaksi terkait perpajakan dan kepabeanan cukai yang menjadi area pengawasan Kementerian Keuangan.

Reporter: Abdul Azis Said