KPU Siapkan 5 Langkah Hadapi Putusan Bawaslu Soal Nasib Partai Prima

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbicara dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (tengah) di sela rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
27/3/2023, 17.12 WIB

Adapun pada sidang ajudikasi Bawaslu pada 4 November 2022 diperoleh putusan untuk mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah permohonan Partai Prima dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. 

 “Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam,” ujar Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja saat itu.   

Putusan lain dari sidang itu adalah memerintahkan Partai Prima memberitahukan kepada KPU mengenai kesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Adapun waktu penyampaian adalah selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai. Namun dalam pelaksanaannya, Prima merasa tidak mendapatkan hak melakukan perbaikan data seperti yang telah diputus oleh Bawaslu. 

Prima menyebut KPU tidak memberi kesempatan memperbaiki data yang sebelumnya dipersoalkan. Selanjutnya KPU kembali menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk bisa lanjut ke tahapan verifikasi faktual. 

Atas dasar aduan Prima, Bawaslu telah dua kali melakukan melakukan sidang.Dalam putusannya, Bawaslu membuat lima poin putusan.  

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ujar Rahmat saat membacakan poin pertama putusan. 

Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan yang diberikan kepada terlapor. Adapun waktu yang diberikan Bawaslu untuk KPU memperbaiki dokumen Partai Prima paling lama 10×24 jam sejak KPU memberi akses Sipol pada Partai Prima. 

Pada poin keempat, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu. Berita acara harus dibuat sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

Pada poin kelima, Bawaslu tersebut juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, DPR dan DPRD kepada Partai Prima. Proses ini dilakukan agar ada tindak lanjut dari putusan tersebut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman