Jokowi Perintahkan Mahfud Jelaskan Transaksi Janggal Rp 349 T ke DPR

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
27/3/2023, 19.49 WIB

Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD  ke Istana hari ini. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi memerintahkan Mahfud menjelaskan transaksi janggal Rp 349 triliun kepada Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Mahfud mengatakan penjelasan akan diberikan kepada dewan pada Rabu (29/3). Mahfud menjelaskan Jokowi ingin dugaan tersebut dijelaskan sejelas-jelasnya kepada seluruh pihak. 

Penjelasan ini penting akrena kepala negara menginginkan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan perundangan. "Saya siap datang hari Rabu jam 14.00 WIB dan saya akan didampingi oleh para pejabat eselon satu," kata Mahfud di Kompleks Istana Merdeka, Senin (27/3).

Eselon satu yang dimaksud Mahfud berasal dari instansi yang tergabung dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebagai informasi, Mahfud menduduki jabatan ketua pada Komite TPPU.

Secara rinci, Komite TPPU beranggotakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, dan Badan Narkotika Nasional.

Di hari yang sama, Jokowi juga memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Istana.  Meski demikian, Ivan tak menjelaskan secara gamblang apa saja arahan Jokowi.

"Banyak yang kita bahas ya, saya dapat arahan dari Presiden Jokowi," kata Ivan di Kompleks Istana Merdeka, Senin (27/3).

Sebelumnya, Mahfud menyebut total transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan mencapai Rp 349 triliun. Angka tersebut naik hampir Rp 50 triliun dari dugaan sebelumnya senilai Rp 300 triliun.

Mahfud menjelaskan dana tersebut merupakan nilai perputaran transaksi. Artinya, jumlah uang yang berputar dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut lebih kecil dari nilai yang dicurigai.

Meski demikian, Ivan menepis transaksi janggal tersebut berasal dari Kemenkeu. Ia mengatakan mayoritas dugaan pencucian uang itu berkaitan dengan urusan ekspor impor yang ditangani oleh Ditjen Bea dan Cukai serta pajak yang ada di bawah Ditjen Pajak.

Dalam beberapa temuannya, nilai tranksasi dalam satu kasus yang dicurigai mencapai puluhan bahkan sampai ratusan triliun. Namun, ia menyebut bukan berarti kasus itu terjadi di instansi Kemenkeu.

Laporan tersebut, kata dia, sama halnya ketika PPATK memberikan laporan dugaan korupsi ke KPK, dokumen itu bukan berisi kasus yang melibatkan pegawai KPK, melainkan bagian tugas KPK sebagai penyidik tindak pidana asal korupsi dan pencucian uang.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di kementerian keuangan, ini jauh berbeda,"kata Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3).


Reporter: Andi M. Arief