Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan tentang Devisa Hasil Ekspor atau DHE akan terbit bulan depan. Menurutnya, eksportir akan diberikan pilihan terkait mata uang yang akan digunakan saat disimpan nantinya.
"Dalam waktu dekat kami akan realisasi. Mudah-mudahan terbit sebelum Lebaran tahun ini," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (28/3).
Pemerintah menargetkan revisi aturan DHE dapat diimplementasikan pada paruh pertama 2023. Dengan perubahan aturan, eksportir tidak harus mengubah devisa hasil ekspor yang dimiliki menjadi rupiah saat diparkir di dalam negeri.
Sebelumnya, Airlangga menjelaskan beberapa poin yang akan diatur, yakni batas minimum nilai ekspor sumber daya alam (SDA), penghiliran SDA yang wajib repatriasi, dan tidak ada kewajiban untuk konversi ke rupiah.
Devisa ekspor yang wajib repatriasi untuk komoditas dan hilirisasi SDA. Dolar hasil ekspor itu wajib di tempatkan di rekening khusus perbankan di dalam negeri.
Adapun, devisa wajib di simpan di bank dalam negeri paling lambat akhir bulan ketiga sejak keluarnya PPE. "Kemudian devisa ini disimpan di dalam negeri minimal tiga bulan," kata Airlangga dalam acara Economic Outlook 2023, Selasa (28/2).
Besaran DHE yang wajib disimpan di dalam negeri adalah 30% dari nilai penerimaan DHE. Hal ini lebih longgar jika dibanding ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebelumnya yang mewajibkan seluruh DHE dibawa pulang.
Devisa bisa dibawa pulang dan dikonversi ke rupiah, tetapi tak menjadi kewajiban. Sementara metode perhitungan repatriasi devisa akan dilakukan melalui akumulasi bulanan.
Airlangga mengatakan, devisa eksportir Indonesia selama ini justru parkir di bank-bank Singapura alih-alih pulang kampung. Makanya, pemerintah berharap revisi aturan bisa membawa pulang uang ke RI dan mendukung perekonomian domestik.