Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang pemilu menjadi Undang-undang. Perppu Nomor 1 Tahun 2022 itu merupakan perubahan atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.
Kepastian tersebut didapatkan usai DPR mengesahkannya dalam Rapat Paripurna Ke-20 masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023, yang dilaksanakan Selasa (4/4). Sebelum pengesahan, Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang menanyakan persetujuan seluruh peserta sidang paripurna.
"Apakah setuju," ujar Puan bertanya kepada seluruh peserta sidang. Hasilnya seluruh fraksi menyatakan setuju.
Sebelum pengesahan Perppu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memaparkan, terdapat perubahan beberapa norma dalam Perppu Pemilu tersebut dari UU Nomor 7 tahun 2017 yang berlaku sebelumnya. Norma baru tersebut berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru.
Selain itu Doli mengatakan juga ada penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum, serta penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR-DPRD provinsi. Perppu yang disahkan menjadi UU juga mengatur jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden.
Hal lain yang ikut ditetapkan dalam UU tersebut adalah penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024. Juga ada penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai implikasi dari pertambahan jumlah penduduk.
Adapun Rapat Paripurna hari ini selain Puan, dihadiri oleh pimpinan DPR lainnya yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, serta Lodewijk Freidrich Paulus. Di sisi lain, berdasarkan daftar hadir Sekretariat Jenderal DPR, Rapat paripurna dihadiri 43 orang anggota secara fisik, virtual 155 orang, dan izin 156 orang, dan dihadiri oleh seluruh fraksi DPR RI.
Kepastian Hukum
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai pengesahan Perppu mengatakan bahwa penetapan Perppu Pemilu menjadi Undang-undang merupakan bentuk komitmen DPR dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum. Pengesahan juga menjadi bentuk dukungan pelaksanaan tahapan pemilu.
“Sekaligus jadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 agar dapat berjalan lancar, sukses, dan demokratis,” ujar Tito.
Tito menyebut pengesahan Perppu menjadi Undang-undang akan memberi kepastian pelaksanaan khususnya untuk 4 daerah otonomi baru Provinsi Papua dan Papua Barat. Ia menyebut dinamika yang muncul selama proses pembahasan Perppu merupakan hal yang positif di tengah iklim demokrasi Tanah Air.