Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak cukong atau pemodal tambang timah ilegal di Belitung Timur yang merusak ekosistem mangrove dan pesisir.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan tersangka berinisial TJC (59) itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau 99 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Ridho, Selasa (4/11) dikutip dari Antara.

Tersangka TJC dijerat dengan sangkaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Sebelumnya, pada 3 Maret KLHK telah menetapkan status tersangka pada tiga pelaku lainnya. Mereka adalah RA (23), S (49), dan MR (37). Ketiganya bertindak sebagai koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di tiga titik berbeda.

Ketiga tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Juni 2022. Tersangka RA kemudian ditangkap pada 23 Agustus 2022. Sedangkan dua lainnya masih buron sampai sekarang.

Berangkat dari kasus tersebut, KLHK beserta kepolisian mendeteksi jaringan kegiatan tambang ilegal di Belitung Timur. Kemudian dari proses ini diitemukan lah TJC sebagai cukong atau pemodal.

“TJC ini cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar,” ucap Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda.

Menurut paparan Yazid, tim penyelidikan sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli, menyita barang bukti, dan lainnya. Tim penyidik juga sudah menyusun berkas perkara.

“Sebentar lagi kami akan berkoordinasi dengan jaksa. Mudah-mudahan bisa segera P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum),” pungkas Yazid.

Reporter: Fitria Nurhayati