PPP Tak Bantu Romahurmuziy Hadapi Laporan Erwin Aksa Soal Cek Rp 35 M

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/tom.
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono menyampaikan keputusan Rapat Pimpinan Nasional PPP di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (26/4/2023).
Penulis: Ade Rosman
12/5/2023, 18.16 WIB

“Saya kira UU ITE. Jelas terkait dengan itu,” kata Erwin saat dikonfirmasi Katadata.co.id.

Menurut keterangan Rommy, ia mengaku Erwin pernah meminta PPP yang ketika itu dipimpinnya untuk mendukung pasangan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Gubernur Sulawesi Selatan 2018.

Rommy mengklaim, permintaan dukungan tersebut dibarengi dengan janji akan diberikan dana sebesar Rp 35 miliar dan diberikan melalui cek. Namun, kata Rommy, cek yang diberikan Erwin tersebut tidak pernah ada.

Erwin membantah tudingan Rommy. Menurut Erwin ia tidak pernah mengeluarkan cek bodong. Ia menyebut telah menyiapkan dana seperti yang disampaikan kepada Rommy. Cek itu menurut ia disiapkan pada 2018 seperti yang telah diungkap oleh Rommy.

Di sisi lain Erwin mengatakan tidak terlalu kenal dekat dengan Rommy. Ia menyebut pelaporan kepada polisi murni karena urusan hukum.

Adapun, laporan yang dilayangkan Erwin terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Ia melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman