Pansel Pimpinan KPK Terbentuk Juni 2023, Siap Cari Pengganti Firli

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
24/5/2023, 17.42 WIB

Menteri Sekretariat Negara Pratikno akan mengumumkan Panitia Seleksi atau Pansel Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat. Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2023.

Pratikno mengatakan pemerintah sedang memfinalisasi susunan Pansel Pimpinan KPK. Pansel tersebut akan mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023.

"Dulu, pelantikan Pimpinan KPK saat ini adalah 20 Desember 2019. Masih ada waktu 6 bulan untuk proses seleksi," kata Pratikno dalam Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (24/5).

Pratikno menilai satu semester adalah waktu yang cukup untuk memilih Pimpinan KPK. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan pengalaman pemilihan selama ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta agar jabatan pimpinan komisi antirasuah itu diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. Usulan itu disampaikan Nurul lewat uji materi Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Menurut Ghufron jika masa jabatan pimpinan KPK tidak sama maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945. 

Namun Anggota Komisi III DPR Arsul Sani tidak sepakat dengan permohonan uji materi yang diajukan Nurul. Arsul berpandangan, jika yang dipermasalahkan mengenai kewajiban konstitusional seharusnya yang ditunjukkan adalah kinerja selama menjabat.

Menurut Arsul masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun telah cukup bagi pimpinan untuk bekerja dengan baik. Ia heran bila ada unsur pimpinan yang justru mempersoalkan masa jabatan.  

"Saya kira itu sudah pas, bahkan kalau perlu dikurangi menurut saya jangan 4 tahun, cukup 3 tahun saja pimpinan KPK yang akan datang itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).

Reporter: Andi M. Arief