Setneg Heran Pontjo Sutowo Masih Gugat Pengelolaan Lahan Hotel Sultan
Pemerintah optimistis mampu mempertahankan pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno dari gugatan Pontjo Sutowo. Mereka juga heran mengapa Pontjo masih mengajukan gugatan terhadap pengelolaan lahan yang menjadi Hotel Sultan itu.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Rakhmadi A. Kusumo mengatakan dua Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan PT Indobuildco sudah habis masa berlakunya bulan lalu.
Sebelumnya, Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggunakan bangunan di atas Blok 15 Kawasan Gelora lantaran memiliki HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Indobuildco merupakan pemilik dari Hotel Sultan dan berbagai properti yang berada di atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno.
Indobuildco juga menggugat negara terkait Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora.S. Meski demikian, Rakhmadi optimistis pemerintah akan menang melawan gugatan pihak Pontjo.
"Saya yakin baik di perdata sudah inkrah keputusan, tinggal kami selesaikan di diktumnya," kata Rakhmat dalam saluran resmi Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/5).
Pemerintah juga menunjuk Assegaf Hamzah dan Partners untuk membantu PPKGBK mempertahankan haknya sebagai pengelola. Pengacara PPKGBK, Chandra Hamzah mengatakan pemerintah mengacu pada hasil akhir sengketa pada 21 Juni 2022 dan Indobuildco wajib membayarkan royalti.
"Sekarang pertanyaannya, kenapa digugat lagi? Kami harap semua pihak tahu haknya sudah berakhir," kata Chandra.
Gugatan Indobuildco terhadap HPL No. 1/Gelora tepat dilayangkan sebelum masa berlaku HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora berakhir, yakni Februari 2023. Berdasarkan laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Indobuildco menggugat Badan Pertanahan Negara karena menerbitkan HPL No. 1/Gelora.
BPN sebelumnya telah menyerahkan HPL No. 1/Gelora kepada Kementerian Sekretariat Negara. Adapun, pengelolaan tersebut diserahkan kepada PPKGBK untuk mengelola Gelora Bung Karno.
Pemerintah Melawan Gugatan Pontjo
Chandra juga telah mengajukan permohonan intervensi atas gugatan Indobuildco pada 13 April 2023 ke PTUN. PTUN juga mengabulkan permohonan pihak PPKGBK.
"Setelah diterima, Kemensetneg dan GBK mengajukan eksepsi dan jawaban tanggal 22 Mei kami sudah sampaikan," kata Chandra.
Chandra menjelaskan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora diterbitkan pada Maret 1973 dengan masa berlaku 50 tahun. Kedua HGB tersebut diterbitkan setelah Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin mengizinkan Indobuildco menggunakan tanah di Blok 15 untuk membangun hotel pada Agustus 1971.
Indobuildco memulai proses penerbitan izin pembangunan hotel pada Januari 1971. Izin pembangunan hotel tersebut diberikan dengan syarat mereka wajib membayar royalti.
Chandra mengakui penerbitan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora lebih cepat dibandingkan HPL No. 1/Gelora. Menurutnya, HPL No. 1/Gelora baru terbit pada 19 Agustus 1989 atau 18 tahun kemudian.
Chandra mengatakan PPKGBK telah mengajukan permohonan penerbitan HPL No. 1/Gelora pada 1970 dan 1977. "Mungkin banyak kendala waktu itu dan baru pada tahun 1989 sertifikat HPL terbit," katanya.
Atas dasar tersebut, kata Chandra, Indobuildco mengajukan gugatan terhadap HPL No. 1/Gelora pada 2006. Gugatan tersebut tidak jauh berbeda dengan gugatan yang dilayangkan 17 tahun kemudian pada Februari 2023.
Chandra menjelaskan, proses hukum tersebut terus diuji hingga Mahkamah Agung. Di samping itu, hasil putusan MA terus diuji dengan permohonan peninjauan kembali sebanyak empat kali.