Garuda Indonesia Bolehkan Penumpang Tidak Pakai Masker

Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
Maskapai Garuda Indonesia menerapkan prokes terbaru dengan membolehkan penumpang tidak mengenakan masker.
Penulis: Syahrizal Sidik
13/6/2023, 17.43 WIB

Maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mulai mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait dengan pelonggaran protokol kesehatan seiring transisi Indonesia dari pandemii Covid-19 menjadi endemi, salah satunya mengenai pelonggaran penggunaan masker. 

Aturan ini merujuk pada kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengungkapkan dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan.

"Khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang, di mana sesuai dengan ketentuan tersebut, para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Irfan, dalam keterangan pers, Selasa (13/6).

Sesuai ketentuan SE Kemenhub tersebut, jika penumpang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 tetap dianjurkan memakai masker serta turut dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Irfan menambahkan, seiring prokes terbaru ini, awak kabin yang bertugas juga akan mulai mengimplementasikan peniadaan penggunaan masker secara bertahap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

“Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat di tengah masa adaptasi normalisasi layanan dimasa transisi endemi," ujar Irfan.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poin terbaru di aturan ini, masyarakat diperbolehkan melepas masker.

Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi corona virus disease 2019 ini mempertimbangkan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali dan kekebalan masyarakat yang tinggi.