Mahfud: Negara Punya Utang pada Jusuf Hamka

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengusaha Jusuf Hamka menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait utang negara ke perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP sebesar Rp 800 miliar di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6).
Penulis: Ade Rosman
13/6/2023, 18.34 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan mempelajari berkas utang piutang pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dengan pemerintah. Ia menyebut akan mengkonfirmasi dokumen yang ia terima dari Jusuf Hamka kepada Kementerian Keuangan. 

“Saya lihat dulu dokumennya nanti saya kunker dulu ke luar daerah sampai akhir pekan, tapi minggu depan akan saya koordinasikan,” ujar Mahfud usai memanggil Jusuf ke Kantor Kemenkopolhukam, di Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Menurut Mahfud berdasarkan analisis sementara persoalan utang piutang antara Jusuf Hamka dan pemerintah muncul seiring pergantian menteri yang mengakibatkan penyelesaian perkara  mengalami kemacetan. Bahkan Mahfud menyebut kasus yang dialami Jusuf Hamka juga terjadi pada beberapa perkara lain.

"Ini bukan satu-satunya kasus yang begini, masih ada kasus lain saya tangani, sama. Sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda di sana," kata Mahfud. 

Di sisi lain, Mahfud membenarkan bahwa negara punya utang pada Jusuf Hamka.  Mahfud mengatakan terlepas dari kontroversi yang muncul, ia menyebut sudah ada putusan Mahkamah Agung yang inkrah hingga peninjauan kembali (PK). Menurut Mahfud dokumen putusan tersebut juga sudah dilengkapi dengan perjanjian resmi antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP dengan negara. 

"Dokumen itu lengkap, saya pelajari, negara sudah pernah mengakui waktu zaman Pak Bambang Brodjonegoro, menteri keuangan. Sudah tanda tangan, dia mengaku punya utang," ujar Mahfud,

 Lebih jauh, Mahfud mengatakan, presiden Joko Widodo pernah menginstruksikan jika masyarakat, pengusaha, ataupun pihak swasta memiliki utang pada negara maka harus ditagih untuk dibayarkan. Begitupun sebaliknya jika negara punya utang harus dibayarkan.

Tunggu Putusan Mahfud

Di sisi lain, Jusuf pada kesempatan yang sama mengaku telah membicarakan duduk perkara utang piutang dengan kementerian keuangan kepada Mahfud. Menurut Jusuf pembicaraan berjalan lancar. 

"Sangat bagus (hasil pertemuan). Beliau bukan hanya orang yang amanat, tapi juga orang yang kesatria," kata Jusuf. 

Menurut Mahfud selanjutnya ia akan menunggu hasil koordinasi Mahfud dengan Kementerian Keuangan. 

Utang negara kepada Jusuf Hamka bermula dari kepemilikan deposito CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama sebesar Rp 78 miliar. Namun, bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998. 

Bank tersebut sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah. Namun, Jusuf Hamka mengatakan deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah menyebut ada afilisasi antara perusahaan dengan Bank Yama. 

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo  menjelaskan, deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan anak Presiden Soeharto. Lantaran afiliasi tersebut,  maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

Jusuf Hamka yang tak terima dengan keputusan tersebut lantas menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012. Hasilnya, CMNP menang dalam gugatan tersebut dan pemerintah harus membayarkan deposito milik CMNP beserta bunganya sebesar 2% per bulan.  

Meski demikian, Yustinus mengatakan, kewajiban pemerintah mengembalikan deposito itu bukan karena negara memiliki kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama sehingga harus mengembalikan deposito CMNP. 

Reporter: Ade Rosman