Kejagung Telusuri Kaitan Suami Puan Maharani dalam Kasus BTS Kominfo

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
15/6/2023, 20.15 WIB

Kejaksaan Agung berjanji akan menelusuri semua pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Hal itu termasuk peran suami Puan Maharani, Happy Hapsoro, yang diduga merupakan pemilik PT Basis Utama Prima atau BUP.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT  BUP, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan akan menelusuri segala sesuatu terkait perkara tersebut hingga ke ujung. Namun demikian, mereka akan bertindak jika ada bukti.

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” kata Kuntadi saat ditanya wartawan mengenai keterkaitan Happy Harsono dengan dugaan kasus Korupsi BTS Kominfo di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Kuntadi menegaskan, Kejagung bekerja berdasarkan bukti sehingga tidak bisa gegabah dalam menentukan langkah selanjutnya.

"Kami tidak mau berandai-andai, kalau tidak ada alat bukti kami juga tidak bisa bertindak," katanya.

Yusrizki Jadi Tersangka

Muhammad Yusrizki yang juga merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Kuntadi mengatakan, Yusrizki dalam perkara tersebut ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS. Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi pidana yang dilakukan Yusrizki bersama-sama dengan tersangka lainnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Selain Yusrizki, hingga kini Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama.

Kuntadi menyebutkan, Kejagung langsung melakukan penahan terhadap Yusrizki selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi. 

Reporter: Ade Rosman